Pj Wali Kota Jambi Lantik Tiga Pejabat Fungsional

Jambi, bidikkasusnews.com - Penjabat Wali Kota Jambi Sri, Purwaningsih SH. M.A.p Pimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah tiga pejabat fungsional bertempat i Aula BKPSDMD, pada Kamis (2/5/2024).

PJ Walikota Sri Purwaningsih menjelaskan dua dari tiga petugas tersebut merupakan fungsional muda dan satu fungsional pertama, dimana fungsional muda sama dengan eselon satu dan fungsional pertama setara jajaran stafnya.

“Pejabat yang dilantik hari ini diharapkan dapat menunjukkan dedikasi yang tinggi dan loyalitas dalam bertugas, tidak hanya di Jambi tetapi di mana pun mereka ditempatkan,” terang Sri.

"Tiga pejabat ini akan bertugas di bagian Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) Pemerintah Kota Jambi," sambung Sri.

Sri Purwaningsih meminta kepada para pejabat fungsional tersebut untuk selalu menjaga integritas dan loyalitas serta terus meningkatkan kemampuan dalam mengawal keberadaan barang dan jasa di Kota Jambi.

“Maka saya minta pejabat yang dilantik untuk menjaga integritas dan jaga loyalitas dan terus tingkatkan kapasitas supaya peningkatan pengetahuan juga semakin meningkat dan berkembang di dalam mengawal keberadaan barang dan jasa di Kota Jambi ini” tutur Sri.

Sri purwaningsih juga berpesan kepada ketiganya agar tetap amanah dan bersungguh-sungguh dalam mengemban kewajiban yang telah dipercayakan kepada mereka.

"Pengadaan barang jasa ini, merupakan pekerjaa yang tetkadang mengerjakan benar saja selalu dimaknai atau dilihat oleh orang lain itu tidak benar. Apalagi kalau bertiga ini tidak mengikuti ketentuan maka sudah pasti akan menimbulkan masalah di Kota Jambi," terang Sri Purwaningsih.

Sri Purwaningsih juga menjelaskan ketiga pejabat fungsional yang baru dilantik telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.selain itu telah melalui proses panjang yang melibatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak Januari lalu.

(Arf)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami