Dalam Pelaksanaan Coklit Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Labuhanbatu Temukan Kejanggalan

Labuhanbatu, Bidikkasusnews.com - Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu melakukan rapat bersama Panwascam Se - Kabupaten Labuhanbatu melalui via daring (zoom meeting) di Jalan Patuan Nalobi Lingkungan Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu (29/6/2024).

Kegiatan zoom meeting ini agar dapat dilakukan satu pemahaman dan persepsi dalam pengawasan pelaksanaan coklit yang dilaksanakan di Labuhanbatu.

Disamping itu,Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi S.Sos.MM melalui Anggota Bawaslu Labuhanbatu Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat mengatakan dari hasil pengawasan Bawaslu melalui Panwascam dan PKD menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh pantarlih.

"Kita menemukan beberapa kejanggalan dilapangan terhadap pelaksanaan coklit" terangnya.

Dalam hal ini, Kegiatan coklit ini di atur sesuai pada Peraturan KPU Nomor : 799 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemiliham Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota pelaksanaan coklit sesuai jadwal yang ditentukan mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 l.

Disayangkan, Beliau mengatakan pelaksanaan coklit sampai sejauh ini belum seperti yang diharapkan sebab belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya disebabkan adanya dugaan kelengkapan pantarlih belum lengkap sesuai dengan Kpt KPU Nomor 799.

Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu khawatir terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan coklit dilapangan dapat membuat hasil yang kurang maksimal seperti yang kita harapkan bersama agar terwujudnya pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik.

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sampai jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan /Desa sudah memberikan saran perbaikan atau himbauan agar KPU sampai jajaran dibawah dapat mentaati Kpt KPU Nomor 799 tersebut demi terciptanya Data Pemilih Kabupaten Labuhanbatu yang akurat.

Tampak hadir dalam rapat daring (zoom meeting) yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi S.Sos.MM dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhabatu Makmur SE selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,Organisasi dan Diklat.

(Aminullah Hrp/Humas Bawaslu LB)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami