DPRD Gelar Paripurna Terkait Penjelasan Dua Ranperda Oleh Gubernur Jambi

Jambi, bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi oleh Gubernur Jambi yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jambi tahun 2025-2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi tahun 2025-2050, Senin (24/6/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Faisal Riza dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Rapat Paripurna ini di hadir langsung Gubernur Jambi Al Haris beserta sejumlah anggota OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyebut bahwa pada penyampaian Gubernur Jambi terhadap dua Ranperda yang disampaikan harus terintegrasi dengan pemerintah pusat. Hal ini diharapkan sejalan dengan ketetapan dan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaanya dapat sejalan.

“Tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Grand Design Pembangunan Kependudukan sampai tahun 2050. Dua Ranperda ini harus terintegrasi dengan pusat, jangan sampai nanti ada perbedaan prinsip, sehingga memang tujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan kita dapat terwujud,” katar Edi Purwanto.

Edi Purwanto juga mengatakan, setelah rapat penyampaian Ranperda ini, Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi akan membahas dan memberikan tanggapan terhadap penyampaian dari Gubernur Jambi dan diharap setelah pembahasan, Ranperda ini dapat dijadikan Perda.

“Nanti setelah ini fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan,dan diharapkan nantinya Ranperda ini bisa dibuat Perdanya, karena harapan kami di periode sisa masa jabatan kami tinggal sekitar dua bulan lagi dapat kami selesaikan,” ujar Edi.Purwantk.(Arf)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami