Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk Bijak dalam mengelolah sampah dan meningkatkan kesadaran didalam menjaga kebersihan lingkungan di daerah tinggalnya masing-masing.
Hal ini disampaikan saat menggelar Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (28/07/2024) di Hadiri 700 Lebih Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda).
Dalam kegiatan itu, Janses Simbolon bersama tim sosialisasinya mengatakan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015, tujuan pengelolaan persampahan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah rumah tangga atau sejenisnya sebagai sumber daya.
Sedangkan pihak yang bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan menjadi tugas pemerintah daerah yakni Pemko Medan.
Lebih lanjut dikatakan, setiap orang atau badan wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan, baik sampah rumah tangga maupun sejenisnya, dan pengelola kawasan industri, komersial, khusus, fasilitas sosial maupun fasilitas umum wajib menyediakan tempat pemilahan sampah.
Pemerintah daerah memberikan kompensasi dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan atau membiayai kesehatan dan pengobatan, kepada setiap orang atau badan yang tanahnya dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD atau sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Medan dari Partai Hanura tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa ijin dan menimbun, pendauran sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan, karena dapat dipidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah.
Perlu Diketahui, dalam Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 700 Lebih Masyarakat Medan Labuhan dan sekitarnya.
(Ariansyah Lubis)
Komentar