Medan, bidikkasusnews.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (6/8/2024) itu dipimpin Dedy Aksyari Nasution selaku Ketua Bapemperda DPRD Medan.
Hadir juga dalam rapat tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
“Rapat finalisasi ini merupakan hasil akhir rampungnya revisi pasal-pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Dedy.
Dengan berharap hasil finalisasi ini dapat segera disahkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja dan pengusaha. (Ayu)
Komentar