Medan, bidikkasusnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak plin-plan dengan kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan namun ditolak di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sebab sikap KPU yang membuka kembali masa pendaftaran merupakan bentuk yang melanggar aturan.
"KPU seharusnya bekerja sesuai dengan aturan, bukan malah kemauan sendiri. Langkah KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon dinilai menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. KPU, juga dinilai plin-plan karena aturan yang berubah-ubah," kata Pengamat/Praktisi Hukum, Abdul Manaf, SH,MH dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Ahmad Khairiddin dalam keterangan persnya secara terpisah di Medan, Jumat (13/9/2024).
Abdul Manaf menjelaskan, dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," ucapnya.
"Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," tutur.
Untuk itu Abdul Manaf menegaskan bahwa soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR, disebabkan dirinya ditolak saat mendaftarkan diri di masa pendaftaran sudah berakhir.seharusnya tidak serta merta membuat KPU mengubah sikap.
"Bukan karena Masinton teriak-teriak lantas KPU mengubah aturan. KPU harus punya sikap, yaitu mengikuti aturan. KPU RI harusnya bertanya kepada KPU di daerah kenapa Masinton ditolak, apakah sesuai aturan atau tidak penolakan itu,"tegas Abdul Manaf yang juga lulusan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Abdul Manaf mengaku mengetahui persoalan yang terjadi sehingga Masinton ditolak pendaftarannya oleh KPU. Menurut Abdul.Manad gagalnya Masinton mendaftar karena kesalahan sendiri.
"Yang saya tahu persoalannya soal akses ke silon, karena PDI Perjuangan sebelum mendaftarkan ke Masinton ke KPU sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain sehingga silonnya tidak bisa diakses," sebut Abduk Manaf.
"Kalau kasusnya begitu kan PDI Perjuangan harus mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan, tidak bisa asal memindahkan dukungan, itu ada di juknis yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024,"kata Ahmad Khairuddin menambahkan.
Sementara menurut Ahmad Khairuddin, jika memang ada perubahan kembali aturan kepada daerah yang hanya ada calon tunggal, itu harus dilakukan di semua daerah yang hanya ada satu calon."Jadi bukan khusus di daerah yang ada penolakan di KPU. Karena penolakan yang terjadi pasti karena bertentangan dengan aturan yang dibuat KPU itu sendiri," sebutnya.
Makanya Lebih lanjut Ahmad Khairuddin kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU membuat masyarakat resah.
"Masyarakat kita kan jadi bingung, resah juga melihat kondisi KPU ini. Jangan sampai begitu. KPU harus bersikap tegas dan menjaga integritas sebagai penyelenggara dalam pilkada, Ini bukan karena keinginan sepihak saja melainkan menjalankan konstitusional. Jika saudara Masinton menyampaikan keberatan saat rapat dengan KPU ya itu hak beliau, tetapi tanggung jawab KPU juga menjalankan aturan yang sudah ditetapkan juga. jelasnya.
(Stev pas)
Komentar