Kabupaten Solok, Bidikkasusnews.com - Berpuasa di Bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi Umat Islam. Adalagi kewajiban yang mesti ditunaikan pada penghujungnya jelang masuk Syawal Lebaran, yakni membayar Zakat Fitrah.
Kewajiban zakat ini mutlak setiap insan, tidak pilih tua, dewasa bahkan bayi baru lahir pun, wajib. Bagi orang berpuasa, zakat fitrah wajib ditunaikan, sebagai pendorong amalnya, jikalau tidak tergantung antara langit tak sampai kehdirat Ilahi Rabbi.
Maka untuk itu Baznas Kabupaten Solok bersama Ormas Islam, mengadakan rapat untuk penetapan besaran zakat fitrah yang bertempat di Ruang Rapat Baznas, Kamis (27/02/2025).
Penetapan besaran zakat fitrah bersadarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan oleh para unsur pimpinan Ormas Islam, Kepala Kemenag Kabupaten Solok beserta jajarannya, para tokoh Mubaligh, para tokoh agama, dan organisasi masyarakat Islam lainnya.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini diatur secara resmi dalam Surat Keputusan bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, MUI dan Baznas Kabupaten tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H atau 2025 M.
Adapun hasil dari penetapan besaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui pembayaran tunai atau dengan memberikan kebutuhan pokok beras. Jika pemberian dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter.
Sedangkan jika dalam bentuk uang, besarnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi, dengan kategori beras kelas I senilai Rp 42.500 per jiwa, beras kelas II Rp 40.000 per jiwa, beras kelas III Rp 37.500 per jiwa, dan beras kelas IV Rp 35.000. Disamping itu juga ditetapkan besaran Fidyah bagi umat yang tidak mampu berpuasa di tetapkan Rp. 25.000/orang perhari.
Saat ditemui, ketua MUI yang sampaikan Sekretaris Umum Drs.H.Elyunus,SH. Sp.N menyampaikan, zakat ialah kewajiban setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, sebagai wujud dari rukun islam dan memperkuat kepedulian sosial dalam masyarakat.
“dengan kesadaran kita semua dalam membayar zakat fitrah, kita mewujudkan rukun islam sekaligus turut membantu meringankan beban bagi sesama kita yang membutuhkan, semoga zakat fitrah yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh umat,” ujar H.Elyunus.
Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah, dan fidiyah tahun 1446 H 2025 M, dan tidak luput mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran zakat fitrah ini.
“pada prinsipnya Ormas Islam mendukung penuh apapun keputusan yang disepakati melalui musyawarah ini, tentu tugas kita selanjutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar informasi ini tersampaikan,” kata H.Elyunus.
“Sosialisasi zakat fitrah ini sangat penting untuk dilakukan, sebagai bentuk memberikan informasi dan mengingatkan sesama kita",ujarnya.
(way)
Komentar