Deli Serdang, bidikkasusnews.com - Pimpinan Pengurus DPD APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Provinsi Sumatera Utara beraudensi ke Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony SH di gedung DPRD Sumut Senin, (12/5/2025).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Sumatera Utara Hajeman SH kepada awak media di Tanjung Morawa pada Senin sore, (12/5/2025).
" Ya benar, siang tadi kami diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Bapak Ricky Anthony SH, kami menanyakan perihal Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang tunjangan purna bakti (uang pensiun) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawatan Desa (BPD), " jelas Hajeman.
Lebih lanjut Ketua DPD APDESI Sumut menjelaskan bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa ini menyatakan bahwa Kepala Desa berhak menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
" Tujuan nya adalah sebagai penghargaan atas pengabdian Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawatan Desa (BPD), " tambahnya.
" Wakil Ketua DPRD Sumut Bapak Ricky Anthony SH akan meneruskan aspirasi yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Tentu kami berharap agar aspirasi kami dapat terealisasi, mengingat bahwa berkisar bulan Februari 2026 yang akan datang, sejumlah 76 Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang akan berakhir masa jabatannya, " pungkas Hajeman.
(Tumenggung)
Komentar