Akun Facebook Sutrisno NO Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik

Labura, bidikkasusnews.com - Merasa keberatan namanya dicemarkan oleh akun " Facebook Sutrisno NO" adalah, salah satu oknum anggota Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Desa Air Hitam, kemudian Pdt.Kimhock Ambarita warga Dusun Sidorukun Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong, kabupaten Labuhanbatu Utara Rabu, (18/6/25) melaporkan Sutrisno di Mapolres Labuhanbatu, Ranto Prapat pada (18/6/25) didampingi oleh organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Labura.

Dalam akun Facebook Sutrisno NO menulis kata yang ditujukan kepada Kimhock Ambarita, dan PWDPI 

Seperti berikut: betul setiap anggota sudah menandatangani pemberhentian KA Ambarita saya siap bertanggung jawab Kim HOK Ambarita dan pw dpi turunan PKI perusuh di air hitam. Tulisnya di Akun Facebook Sutrisno NO.

Laporan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/735/VI/2025/pukul 15:39 wib.pelapor atas nama Kimhock Ambarita warga Dusun Sido Rukun, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.

Telah melaporkan tindak pidana  kejahatan informasi dan transaksi Elektronik undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A. Yang terjadi di JL.Lingkungan V Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kantor Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 11:00 wib dengan terlapor atas nama Akun Facebook Sutrisno NO.

Pdt.Kimhock Ambarita kepada tim awak media  (19/6/25)"betul bang saya sudah laporkan Sutrisno ke polres Labuhanbatu dan saya berharap, kepada Penegak Hukum Polres Labuhanbatu segera memproses terlapor Sutrisno yang telah mencemarkan nama baik saya di akun Facebook nya"ucap Kimhock Ambarita.

( Eko/tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami