DIDUGA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG DI TANJUNG LEIDONG

Labura, bidikkasusnews.com - Perusakan di kawasan hutan lindung lokasi Sungai Nipah kelurahan Tanjung Leidong kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara provinsi Sumut. (Kamis,12 Juni 2025)

Pantauan wartawan di kawasan Sungai Nipah ada alat berat jenis excavator sedang beroperasi diduga sedang melakukan perusakan di kawasan hutan lindung.

Kelihatan alat berat beroperasi dikawal pihak Kelompok Tani Hutan Mardesa. 

Ketua Kelompok Tani Hutan Mardesa kelurahan Tanjung Leidong Kamarul Zaman mengatakan kepada wartawan" Izin excavator itu untuk memperbaiki benteng air asin untuk penanaman padi. Nah... saya selaku ketuapun.., mula mula begini bang mereka menanyakan, setelah itu saya jumpai ke KPH 3, saya tanyakan dan secara regulasi belum ada regulasi yang baru yang mengatur tentang alat berat dikawasan hutan lindung, dan pada saat itu saya sampaikan kepada masyarakat baik secara lisan dan tertulis rencana untuk perbaikan benteng air asin. Nah... namun masyarakat tetap ngotot bang, berdalih alasan gagal panen anak mau sekolah". Terang Kamarul Zaman.

Masih ketua KTH Mardesa, Inilah istilahnya adapun sesuatu terjadi disitu kan wajib juga saya disitu, mengamankan mana tau ada tindak kriminal segala macam namun secara kelembagaan sudah saya larang. Katanya.

Terpisah menurut masyarakat kecamatan Kualuh Leidong inisial MTA mengatakan” itu sudah lari dari tujuan diberikannya izin HKM Karena telah mengubah fungsi hutan bang, salah satu larangan pemilik izin HKM adalah merubah fungsi hutan. Ya, kalau di beko menggunakan Excavator (Alat berat) itu pembunuhan yang sadis secara perlahan terhadap ekosistem hutan mangrove namanya, karena kalau ada tanaman mangrove lalu di benteng secara berlahan pasti mangrove didalam benteng itu mati, karena mangrove memerlukan asupan air laut itu dan kalau merubah fungsi hutan dan memasukkan alat berat untuk kegiatan itu harus mendapatkan ijin pemerintah (kemenhut) ataupun DISHUT dan setidaknya diketahui pemerintah setempat tentang rencana kerja KTH tersebut, karena waktu pengurus izin dulu diawali hasil musyawarah dan ditandangi lurah tentang apa tujuan berdirinya KTH dan tujuan permohonan izin Perhutsos tersebut, karena akan berdampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar hutan". Jelasnya. 

(Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami