LABURA, Bidikkasusnews.com - Hasil informasi yang dikutip awak media Bidik Kasus, dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya (22/6/25) bahwasanya adanya, beberapa emak-emak lagi bicarakan soal kutipan uang perpisahan siswa-siswi kelas 6 SDN 118191 Sibenggol benggol yang baru tamat.
Uang perpisahan itu dikutip sebesar Rp 110 ribu. Ditempat terpisah Salah seorang, yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media (23/6/25) dengan rasa sedikit takut,dan menunjukan raut wajah yang menyimpan rahasia dan unek-unek sedikit takut sembari berkata," nanti saya cakap salah' jadi salah dan gak enak pula"ucapnya.
Ketika awak media Bidik Kasus menanyakan terkait Kutipan uang ijazah, ibu separo baya itu menjelaskan," uang yang Rp110 ribu itu Uda dipulangkan tapi bukan uang ijasah, tapi uang untuk rencana piknik, tapi karena ada beberapa orang tua yang konflin makanya uang itu dipulangkan,"Tapi disaat guru memulangkan uang yang Rp110 ribu itu, katanya alasannya, tidak boleh lagi membawa murid untuk piknik jalan-jalan"jelasnya.
Di Sambut nyeletus anak murid berkata" uang ijasah bayar Rp 150 ribu, dan uang perpisahan Rp 110 ribu,"ucapnya.
Tambahnya lagi kata seorang tua separo baya itu"dulu uang hari guru pun disuruh diwajibkan dikutip sebesar Rp 20 ribu ke semua siswa, dan ditambah disuruh murid membawa kue Bolu lagi"jelasnya.
Ditempat terpisah, salah seorang, orang tua wali murid saat ditanya kutipan ljazah dan uang perpisahan menjawab," anaku gak ada kok dikutip uang ljazah ataupun uang perpisahan"jelasnya.
Dan diduga orang tua wali murid itu takut untuk bersuara.
"Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Guna menggali kebenaran informasi yang sebenarnya, Awak media Bidik Kasus mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak sekolah melalui WhatsApp ibu guru (R) dan menanyakan terkait adanya dugaan pengutipan uang ijazah tersebut.
Kemudian dijawab melalui WhatsApp anggotanya (R) menjawab,
(Bilang sama pak eko ga bisa pak ....pak eko sudah nuduh kami,...siapa orang itu....nara sumber harus jelas....berarti bapak fitnah sekolah dan coba cemarkan nama baik sekolah.
Awak media kembali menjawab,dan menjelaskan (Narasumber itu tidak boleh diberitau Pk',karna itu kode etik jurnalis.
Jawab kepsek lagi di WhatsApp milik guru (R), (Sampaikan sama pak eko saya juga puluhan tahun jadi jurnalis....tapi caranya ga seperti ini, apa dia bermaksud itu menghambat agar kita tidak dapat siswa dengan isu ini....saya tidak terima dengan hal ini...) "jawab tulisnya di WhatsApp.
Awak media kembali membalas,(Terserah kepsek kita sebagai sosial kontrol berhak konfirmasi mencari informasi yang sebenarnya apa yang didengar.
Dan awak media tanyakan lagi Mana buktinya kalau kepsek jurnalis puluhan tahun..? Dan kepsek tidak lagi menjawab pertanyaan itu,saat ditanyakan bukti sebagai jurnalis sudah puluhan tahun.
Jika benar kepsek tersebut juga sebagai jurnalis, berarti PNS merangkap jurnalis.
Seorang PNS yang merangkap menjadi jurnalis dapat dikenakan sanksi disiplin berat, bahkan bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan peraturan yang berlaku. Hal ini karena rangkap jabatan sebagai PNS dan jurnalis dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan dan melanggar etika profesi, baik sebagai PNS maupun jurnalis.
Diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten labuhanbatu Utara, dan Inspektorat Labura segera menindak lanjuti. Terkait adanya pungutan Ijazah dan uang perpisahan di SDN 118191 Sibenggol-benggol serta diduga rangkap jabatan PNS dan Jurnalis kepsek.
(Eko S.Rino)
Komentar