Anggota Polisi Asahan Kasus Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas Akhirnya Di Pecat

Asahan, bidikkasusnews.com - IPDA Ahmad Effendi yang dulu nya pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat jajaran Polres Asahan kasus penganiayaan pelajar bernama Pandu Siregar (18) akhir nya mendapat putusan Di Pecat.

Dalam sidang kode etik yang di gelar oleh Kepolisian Daerah ( Polda ) Sumut, mantan Kanit Reskrim itu di jatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Karena menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang (korban).

Keterangan itu di sampaikan Humas Polres Asahan AIPDA Laila Eka Sari dalam keterangan pers nya.

" Perbuatan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela kedua sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) " ungkap nya (26/07).

Laila juga menambahkan kasus Ahmad Effendi juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

" Kasus tindak pidana perkembangan Ipda Ahmad Effendi sudah tahap dua.

Dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada tanggal 14 Juli 2025, yang mana yang bersangkutan sudah ditahan juga di Lapas Tanjungbalai " Terangnya.

Laila juga menambahkan jika dalam kasus ini ada tiga orang yang di tetapkan menjadi tersangka yakni Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat yaitu Ipda Ahmad Effendi dan dua warga sipil yakni Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo

Perlu diketahui Pandu Brata Siregar meninggal tak wajar sehari setelah diamankan oleh Polsek Simpang Empat.

Dia diamankan saat sedang menonton balap lari atau atau lomba lari di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (12/3/2025) yang lalu.

Ia kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat. Sehari berselang, Pandu dilepaskan. 

Namun, kondisinya mengkhawatirkan. Naas bagi korban meskipun telah dibawa ke rumah sakit, nyawa Pandu tak tertolong lagi.

Menurut kronologi yang diungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Saat itu, tersangka Dimas mendatangi Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, memantau dugaan adanya balap liar.

Pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, empat anggota polisi datang untuk membubarkan kerumunan.

Dimas melihat Pandu dan teman-temannya berboncengan di atas sepeda motor.

Kemudian Dimas mengejar rombongan korban, dalam proses pengejaran, salah satu dari mereka berhasil melompat dan melarikan diri ke arah perkebunan, dan pandu akhirnya tertangkap, dan di lokasi itulah ia diduga dianiaya oleh ketiga tersangka.

Setelah penganiayaan, korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum akhirnya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Namun, keesokan harinya, setelah dibawa pulang oleh keluarga, Pandu meninggal dunia.

Perihal tewas nya korban menjadi sorotan dan perhatian seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Asahan.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami