Medan, bidikkasusnews.com - Tim Anti Bandit Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dan menangkap empat pelaku di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa keempat pelaku yang berhasil diringkus adalah MI (17), JES (24), MA (17), dan MYA (21). Keempatnya terlibat dalam kasus begal di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Pelaku MI beraksi di Jalan Sempurna ujung Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan pada Rabu, 16 Juli 2025. Korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 dihentikan oleh pelaku dan rekannya (DPO). Pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis samurai, memaksa korban menyerahkan sepeda motornya," jelas AKP Ras Maju Tarigan pada Rabu (20/8/2025).
Selanjutnya, pelaku JES dan MA melakukan aksinya di Jalan Perintis I Komplek Vetpur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan pada Minggu, 20 Juli 2025. "Korban yang hendak pulang ke kost dengan sepeda motor dihentikan dan dipukuli oleh pelaku," sambung Kapolsek.
"Terakhir, pelaku MYA beraksi di Jalan Beringin depan Gang. Manggis Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan pada Senin, 11 Agustus 2025. Korban yang sedang lari pagi bersama temannya diikuti oleh pelaku dan rekannya (DPO). Pelaku kemudian memiting dan merampas HP korban," ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(T.Hendri.H.Sihombing).
Sumber humas Polsek Medan Tembung


Komentar