RPJMD Disahkan, Fraksi Partai Hanura – PKB Berharap Pembangunan Infrastruktur 5 tahun ke depan Jadi Isu Strategis

Medan, bidikkasusnews.com - Fraksi Partai Hanura - PKB DPRD Kota Medan Berharap disahkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029, menjadi fokus perhatian, karena menjadi pedoman pembangunan 5 tahun ke depan, Hal ini disampaikan Bendahara Fraksi Hanura – PKB Eko Afrianta Sitepu. beberapa isu strategis yang disorot dalam RPJMD ini antara lain adalah pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perwujudan kota wisata yang berbudaya.

Fraksi Hanura-PKB, Eko Afrianta Sitepu mengatakan pihaknya telah memiliki catatan tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

"Catatan ini adalah tindaklanjut dari pemandangan umum yang telah kami sampaikan terdahulu serta bagian tak terpisahkan dari pendapat fraksi ini," papar Eko.

Eko menambahkan, rancangan RPJMD Kota Medan 2025-2029, yang akan disahkan menjadi fokus perhatian, karena menjadi pedoman pembangunan 5 tahun ke depan.

Beberapa isu strategis yang disorot dalam RPJMD tersebut, antara lain adalah pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perwujudan kota wisata yang berbudaya.

Eko menambahkan, hal ini merupakan implementasi komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan kualitas proses perencanaan dan panganggaran daerah. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, berkelanjutan.

"Oleh karena itu RPJMD 2025-2029 ini, merupakan dokumen resmi daerah untuk masa waktu lima tahun kepemimpinan kepala daerah, yang disusun selambat-lambatnya 6 bulan setelah ditetapkan sebagai calon terpilih," paparnya. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami