Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Permasalahan sengketa lahan Eks Transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIll/SP ll Ladang Bisik Kecamatan Simpang kanan propinsi Istimewa Aceh yang kini Sudah jadi kampung Srikayu dan kampung Pea jambu kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Atara masyarakat dengan PT Ubertraco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo Belum ada titik terang.
Akar masalahnya selama ini Pihak perusahan tersebut.ada memakai Lahan usaha ll sebanyak 12 Kpeling berseta lahan cadangan Desa HPL Eks Transmigrasi untuk dijadikan tempat pembibitan kelapa sawit sehubungan berjalannya waktu lahan tersebut langsung ditanami kelapa sawit dan diduga telah dikuasai sehingga pemilik/ Ahli waris sudah untuk mengusutnya
Selanjutnya belakangan ini terungkap Surat Pernyataan pada tahun 1993 dan Surat perjanjian tahun 1995 yang dibuat oleh Direktur PT Ubertraco/PT Nafasindo bersama Mantan kepala Desa Srikayu (Sairun) yang berbunyi pihak perusahan tersebut bersedia untuk dikembalikan atau mencarikan penggantinya.
Tapi faktanya sampai saat ini belum dikembalikan kepada Pemilik/Ahli waris lahan tersebut maupun Pemerintah kampung Srikayu dan Kampung Pea jambu " Kata Zainuddin BM Pada media Jumat 24 Oktober 2025.
Maka dari itu Pemilik/Ahli Waris bersama sejumlah Tokoh masyarakat dari kampung Srikayu dan kampung Pea jambu menuntut kembali pihak PT Nafasindo untuk mengembalikan lahan tersebut.
Sejumlah Tokoh masyarakat pun Berharap pada Bapak Bupati Aceh Singkil dan Instasi terkait,berseta DPRK turun tangan untuk segera membantu menyelesaikan permasalahan lahan eks transmigrasi dengan Pihak Perusahan tersebut.
Agar tidak nanti menimbulkan memicu konflik yang sangat rawan dan mencegah pihak mana pun merasa dirugikan
pemerintah daerah Aceh Singkil harus segera menindak lanjuti kebenarannya memangil.kedua belah pihak untuk mencari jalan solusinya secara Adil" Tutupnya.
(Muklis)






Komentar