DPRD Sumbar, Erick Hamdani, SE Dt Ambasa Melakukan Sosialisasi Pada Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Tentang Perda No. 8 Tahun 2021

Padangpanjang, bidikkasusnews.com -  Anggota DPRD Sumatera Barat, Erick Hamdani SE, Dt Ambasa, dengan gencar menunjukkan komitmennya dalam memajukan daerah dengan aktif melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Sosialisasi yang  dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat nagari mengenai implementasi perda tersebut. Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di berbagai nagari di wilayah Sumbar, Erick Hamdani mengatakan secara rinci mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2021.

Sebagai Wakil ketua Komisi IV DPRD Sumbar  tersebut menekankan bahwa perda ini merupakan landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari serta memperkuat peran pemerintahan nagari dalam mengelola potensi daerah.

Erick Hamdani  menyebutkan Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada nagari dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki.

” Dengan adanya perda ini, diharapkan nagari dapat lebih mandiri dan berdaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Erick Hamdani pada saat memberikan sosialisasi di Gedung M.Syafei,  Kota Padang Panjang, Sabtu (25/10).

Erick Hamdani juga menyampaikan bahwa Perda No. 8 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, antara lain, penguatan kelembagaan nagari, peningkatan partisipasi masyarakat, pengembangan potensi ekonomi rakyat dan pelestarian adat dan budaya.

Dalam setiap sesi sosialisasi, Erick Hamdani selalu membuka ruang diskusi dan tanya jawab dengan peserta, mendengarkan dengan seksama setiap aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan perangkat nagari dan juga memberikan solusi dan penjelasan yang komprehensif terhadap setiap permasalahan yang dihadapi.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan perangkat nagari dapat lebih memahami dan mengimplementasikan Perda No. 8 Tahun 2021 secara optimal. Mari kita bersama-sama membangun nagari yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ajak Erick Hamdani, politisi dari Partai NasDem ini.

Kegiatan sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Erick Hamdani tersebut mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak. Masyarakat dan perangkat nagari mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Erick Hamdani dalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perda tersebut.

Wali Nagari Paninjauan Afrizal, M.Pd memberikan apresiasi  terhadap sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang digelar Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani, mengingat perda tersebut seiring dengan tugas dan fungsi pemerintahan di kenagarian.

” Secara pribadi maupun kelembagaan, kami mengapresiasi sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang digelar Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani,” kata Afrizal.

Afrizal mengharapkan dengan adanya perda ini, nagari-nagari di Sumbar khususnya Padang Panjang, Batipuh X Koto dan sekitarnya dapat semakin maju dan berdaya saing dan mampu menyatukan nagari serumpun secara adat dan kekeluargaan.

Afrizal juga berharap, Erick Hamdani juga memfasilitasi sosialisasi bagi perangkat nagari, agar dalam menjalan tugas sebagai pelayan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Afrizal, juga berharap sosialisasi ini dilaksanakan secara terus menerus, sehingga masyarakat dan perangkat nagari dapat lebih memahami peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah provinsi sumbar.

(Yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami