Palas, bidikkasusnews.com - Dalam rangka menindaklanjuti Kebijakan Kapolri melalui Keputusan Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 dan Surat Telegram Kapolri Nomor B/19996/X/ΚΕΡ./2025 tanggal 9 Oktober 2025, serta ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Sumatera Utara Nomor B/8155/X/KEP./2025 tanggal 14 Oktober 2025, merupakan langkah penting dalam memperkuat fungsi SPKT di seluruh jajaran Polres. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa jabatan Perwira Samapta (Pamapta), diprioritaskan untuk perwira muda lulusan Akpol fresh graduate berpangkat Ipda, atau jika belum tersedia, dapat diisi oleh personel berpangkat serendah-rendahnya Aipda yang memiliki kemampuan, loyalitas, dan integritas tinggi.
Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Dodik Yuliyanto S.IK Memimpin Upacara Penyesuaian Nomenklatur Pamapta Apel Pemasangan Ban Lengan Pamapta Personil Polres Palas. melaksanakan apel pemasangan ban lengan Pamapta, bertempat di halaman Mapolres Palas. Senin, (20/10/2025) pukul 09.00 wib sampai dengan selesai.
Hadir dalam Kegiatan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK, Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd, Kabag SDM AKP Charles Panjaitan SH, Kabag Log AKP Sahala Harahap SH, Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, Kasat Intelkam Iptu Wahyu Sukma, S.Psi., M.M., M.H, Kasat Samapta AKP Hisar Margana Sibarani SH, Kasat lantas AKP Andrea Nasution SH, Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH.
Kapolsek Sosopan AKP Irmanto, Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh Nainggolan, Kapolsek Barumun Iptu Golfrit Siregar, Kapolsek Sosa AKP Eko Adi Ranto SH, Kasiwas Iptu Sabar Sihombing, Perwira Polres Palas, dan Personil Polres Palas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, mengawali Amanatnya menyampaikan, Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat melaksanakan apel sederhana namun sarat makna ini.
"Apel Pengukuhan Nomenklatur Pamapta di jajaran Polres Palas ini, sebagai wujud tindak lanjut dari Kebijakan Kapolri mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan dari Kepala Unit menjadi Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT tingkat Polres". Kata Kapolres Palas.
Lanjut AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar perubahan nama jabatan. Lebih dari itu, ini merupakan penataan kelembagaan dan penyegaran struktur organisasi Polri agar lebih adaptif, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pamapta hadir sebagai unsur pelaksana operasional di bawah Ka SPKT yang bertugas langsung dalam memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu, cepat, dan humanis.
Tugas Pamapta meliputi berbagai bentuk pelayanan Kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari penerimaan laporan/pengaduan, tindakan pertama di tempat kejadian perkara (ТРТКР), pemberian pertolongan dan perlindungan, hingga penyelesaian perkara ringan. Pamapta juga menjadi garda terdepan dalam menyelenggarakan pengendalian operasional harian serta koordinasi lintas fungsi yang melibatkan berbagai satuan tugas di lingkungan Polres. Kita semua menyadari bahwa SPKT adalah wajah terdepan Polri. Di sinilah masyarakat pertama kali berinteraksi dengan institusi Kepolisian. Maka, peran Pamapta menjadi sangat strategis dalam menentukan citra Polri di mata masyarakat.
Oleh karena itu, saya tekankan kepada seluruh personel Pamapta agar:
1. Menjaga sikap dan perilaku profesional dalam memberikan pelayanan. Setiap kata, tindakan, dan keputusan saudara adalah cerminan dari nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
2. Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Jangan menunggu atau merasa diabaikan. Tanggap cepat adalah bentuk pelayanan yang nyata. masyarakat
3. Berikan solusi dan rasa aman. Masyarakat datang ke SPKT bukan hanya membawa laporan, tapi juga membawa harapan. Jadilah polisi yang mampu memberikan rasa tenteram, bukan sekadar formalitas administratif.
4. Bangun koordinasi lintas fungsi. Pamapta harus fungsi-fungsi menghubungkan mampu operasional lain seperti Reskrim, Lantas, Intel, dan Binmas, agar penanganan laporan masyarakat dapat berjalan terpadu dan efisien.
5. Manfaatkan teknologi dan media komunikasi secara bijak. Pamapta wajib aktif dalam pelayanan informasi berbasis digital, termasuk menanggapi keluhan atau permintaan masyarakat melalui media sosial secara cepat dan santun.
"Rekan-rekan saya banggakan, yang Melalui pengukuhan nomenklatur Pamapta yang kita laksanakan hari ini, saya berharap agar setiap personel benar-benar memahami bahwa tanda yang terpasang di lengan bukan sekadar simbol jabatan, tetapi tanda tanggung jawab, kepercayaan, dan kehormatan. Tugas Pamapta membutuhkan dedikasi tinggi, kesiapsiagaan tanpa batas waktu, dan komitmen moral yang kuat dalam melayani masyarakat. Ingatlah bahwa masyarakat menilai Polri dari pelayanan yang mereka rasakan bukan dari pangkat atau seragam, tetapi dari ketulusan dan kecepatan kita dalam membantu mereka". Ujar Kapolres Palas.
Dengan demikian, regenerasi di tubuh Polri akan terus berjalan dinamis, dan pelayanan publik yang kita berikan semakin berkualitas serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Saudara-saudara sekalian, Saya titipkan pesan kepada seluruh Pamapta yang baru saja disematkan ban lengan. jadilah teladan dalam disiplin, pelayanan, dan dedikasi.Bekerjalah dengan hati, karena tugas ini bukan hanya pekerjaan, tapi juga ibadah dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Akhirnya, melalui momentum apel hari ini, saya berharap semangat dan profesionalisme kita semakin tumbuh. Mari kita terus berinovasi dalam pelayanan, bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, dan menjadi bagian dari solusi atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat". Pungkas Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.
Kegiatan Upacara Penyesuaian Nomenklatur Pamapta Apel Pemasangan Ban Lengan Pamapta Personil Polres Palas berjalan dengan aman dan kondusif.
(Effendi pohan / Humas Polres Palas)
Komentar