Hendra :Bangun Tembok Penahan Air Di Bantaran Sungai Melanggar Aturan

Tebing Tinggi, BidikkasusNews.Com - Adanya pembangunan tembok penahan air di bantaran sungai bahilang yang berada di wilayah Bandar Sono Tebing tinggi  (Sumut) yang di kerjakan CV. Ataila Sinergi membuat Hendra sah selaku masyarakat Tebing tinggi angkat bicara,senin 27/10/25 menyampaikan pada awak media bahwa,Pemasangan dinding beton yang menyebabkan penyempitan bantaran sungai adalah hal yang dilarang karena berbagai alasan, termasuk hukum dan dampak lingkungan yang merugikan. Area di sekitar sungai merupakan kawasan lindung dan berfungsi sebagai daerah aliran air, yang tidak boleh dibangun sembarangan.

Hendra juga mengatakan ada Dugaan pesanan ', karena dari daerah yang dilakukan Pemasangan dinding beton di bantaran sungai tersebut, bakal ada pembangunan di sekitar bantaran sungai tersebut. 

Dan bila hal ini terjadi tentu kita perlu mengingatkan PUPR Tebing tinggi, jangan sampai nantinya pihak PUPR memberikan ijin pembangunan,  yang nantinya bertentangan dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015. Mengatur garis sepadan sungai  , yaitu batas luar pengamanan sungai, di mana bangunan tidak boleh di dirikan, karena itu ada jarak bangunan bervariasi  antara 3 meter hingga 100 meter tergantung jenis sungainya. 

Aturan hukum terkait bantaran sungai Berdasarkan Pasal 17 PP 38/2011, pembangunan di area ini dilarang demi mencegah banjir dan kerusakan lingkungan.terkait batas sepadan sungai

Ada aturan khusus mengenai jarak aman dari sungai yang harus dijaga. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pidana penjara. seperti yang tertuang dalam undang-undang No 26 tahun 2007 serta denda yang lumayan besar. tentang penataan ruang. 

Dampak negatif penyempitan sungai dengan dinding beton

Meningkatkan risiko banjir: Dinding beton kaku dan penyempitan sungai dapat mempercepat aliran air, tetapi pada saat debit air meningkat, ini dapat menyebabkan luapan yang lebih parah di daerah lain.

 Pemasangan dinding beton merusak habitat alami di sekitar sungai dan mengganggu ekosistem yang ada. Hal ini juga dapat mengurangi kualitas air karena polusi dan erosi. Riset menunjukkan bahwa kanalisasi sungai dengan beton tidak efektif meredam banjir, bahkan justru menambah masalah lingkungan.

Perubahan kondisi aliran air akibat beton bisa memicu ketidakstabilan struktur tanah di sekitar sungai, yang berpotensi menyebabkan berkurangnya daerah Resapan air, Membetonisasi bantaran sungai menghilangkan kemampuan tanah untuk menyerap air, sehingga memperburuk genangan saat curah hujan tinggi.tutup Hendra.

(SW. S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami