Kasus Penjualan Lahan PTPN I Regional I Harus Di Usut Tuntas, Mungkinkah Holding Perkebunan Terlibat ?

Sumatera Utara, Bidikkasusnews.com - Kasus "penjualan " lahan Hak Guna Usaha yang selama ini si kelola oleh PTPN II (  sekarang PTPN I Regional I ) boleh jadi merupakan kasus terburuk yang menimpa dunia perkebunan milik negara yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Bagaimana tidak sejarah panjang perkebunan di Sumatera Utara sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. dan berdirinya perkebunan di Sumatera utara diawali tahun 1869, oleh perusahaan  Belanda bernama Maatschappi.

Saat itu Belanda membuka perkebunan tembakau dengan sistem kemitraan  dan perkebunan tembakau ini kemudian melejit dan terkenal dengan Tembakau Deli. Sukses membuka perkebunan tembakau di tanah deli, perkembangan perkebunan kemudian meluas dan sekitar tahun 1911 oleh perusahaan Jerman dan Belgia kemudian membuka perkebunan sawit di wilayah kabupaten Asahan.  Perlu di catat selama perusahaan belanda, jerman dan belgia mengelola perkebunan di wilayah Sumatera Utara, tidak pernah terberita kalau perusahaan milik asing itu menjual lahan perkebunan yang dikelola.

Kemudian sejak Indonesia merdeka, perusahaan perusahaan perkebunan yang dikelola oleh pihak asing di ambil alih atau di nasionalisasi.olwh pemerintah Indonesia, untuk kemudian dijadikan sebagai perusahaan perkebunan negara. Kemudian sejak dinasionalisasi menjadi perusahaan perkebunan yang di kelola oleh negara, perusahaan perkebunan di wilayah sumatera Utara telah berulangkali mengalami perubahan nama dan pada tahun 2014 oleh menteri BUMN saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan kembali melakukan perubahan besar di lingkungan operasional perkebunan yang dikelola oleh negara. 

Setelah mendapat persetujuan presiden  pada tahun 2014 maka seluruh perkebunan mulai dari PTPN I sampai PTPN IV di gabung menjadi satu dibawah Holding Company dan PTPN III di tetapkan sebagai induk perkebunan.

Seiring dengan perjalanan waktu, Pergantian Bos Holding juga terjadi dan sejak tahun 2019 sampai 2025, Bos Holding perkebunan di jabat oleh Muhammad Abdull Ghani. Waktu terus berjalan dan sekitar tahun 2023 dengan alasan untuk efisiensi dan mendukung ketahanan pangan nasional serta untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan. Holding BUMN Perkebunan kembali  membentuk dua sub Holding masing masing  palm.co dan supporting dan ini merupakan bahagian dari transformasi PTPN Group dibawah PTPN III.

Ditengah transformasi PTPN group, badai kencang, menerpa perusahaan. PTPN I regional I tiba tiba di terpa isu korupsi besar besaran.  Melalui pengalihfungsian lahan, PTPN I regional I diduga melakukan pengalihfungsian lahan. konon ceritanya, 80.077  hektare lahan HGU PTPN I REGIONAL I di jual melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land yang kemudian diubah menjadi Hak Guna Bangunan atas nama Nusa Dua Propertindo.

Mendapat kasus ini, kemudian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan gerak cepat untuk melakukan pengusutan  dan akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan sejumlah tersangka seperti AKS mantan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, Kemudian ARL  mantan kepala kantor BPN Deli Serdang dan IS selaku direktur PT.  Nusa Dua Propertindo. penetapan tersangka ini di barengi dengan penyitaan uang senilai Rp. 150. milyar.

Tidak hanya sampai di situ, untuk kelanjutan pengusutan dugaan penjualan lahan HGU PTPN I regional I itu, kejaksaan kembali menetapkan IP yang merupakan Direktur PTPN II tahun 2020 - 2023 sebelum menjadi PTPN I Regional I. Kerugian akibat penjualan lahan HGU PTPN I regional I tanjung morawa itu mencapai  Rp. 263 milyar lebih.

Untuk mengetahui perkembangan pengalihfungsian lahan PTPN I regional I Tanjung Morawa itu tim wartawan yang tergabung dari beberapa media melakukan konfirmasi via WhastApp ke Direktur Operasional PTPN I Regional I Fauzi Omar.  Menurut Direktur operasional PTPN I Itu,   pengalihan lahan HGU PTPN I  terjadi sebelum Supporting  co terbentuk. Pengalihan lahan tersebut  sebelum supporting co terbentuk pak ujarnya  menjawab WA tim wartawan.

Sementara itu Muhammad Abdul Ghani selaku Direktur Utama Holdi pada tahun 2019L sampai dengan  tahun 2025, tidak memberi jawaban saat di konfirmasi melalui Whats App.  Sementara itu sejumlah pihak di Sumatera utara mendukung dan.berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap tuntas kasus pengalihfungsian atau penjualan lahan HGU PTPN I regional I tersebut. sampai tuntas.

Kasihan pak Irwan Perangin angin jadi korban sendirian, dari pihak perkebunan, padahal saat itu, PTPN II Tanjung Morawa hajya sebagai anak usaha Holding Perkebunan, kata sumber. 

( MSN)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami