PTPN III Tanah Raja, Dinilai Abaikan UU Pasang Bendera Tak Layak Pakai

Sergai, Bidikkasusnews.com - Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat terpasang dan  berkibar di area Perkebunan PTPN III Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/12/2025). Kejadian tersebut menuai sorotan tajam dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai karena dinilai mencederai kehormatan lambang negara.

Berdasarkan penelusuran tim AJH Sergai saat berkunjung ke lokasi, bendera tersebut terpasang  meski dinilai tidak layak berkibar

ironisnya Setelah tim menyampaikan keberatan kepada petugas keamanan (security) perkebunan, bendera tersebut diganti dengan bendera lain yang lebih layak dipasang  yang sebelumnya bendera itu berada di dalam pos keamanan.

Pergantian bendera sempat diwarnai perdebatan sengit antara tim AJH dan pihak security. Situasi mereda setelah seorang pria yang mengaku sebagai humas perkebunan datang ke lokasi dan memerintahkan petugas untuk segera mengganti bendera tersebut.

Ketua AJH Sergai, Azwen Fadlaey, SH, yang turun langsung ke lapangan bersama tim, menyatakan pihaknya menduga adanya unsur kelalaian serius yang dapat dinilai  penghinaan terhadap lambang negara.

“Kami menduga pihak Perkebunan PTPN III Tanah Raja telah mengabaikan kehormatan lambang negara Republik Indonesia dengan tetap memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek,” ujar Azwen.

Ia menegaskan, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara wajib dijaga kehormatannya. Masyarakat maupun institusi, baik pemerintah maupun swasta, dilarang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh.

Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Tidak hanya itu, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya. Pada Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Azwen menambahkan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Sangat kita sayangkan, PTPN III merupakan perusahaan milik negara. yang dianggap sepele seperti ini justru bisa mencoreng nama baik institusi BUMN yang merupakan bagian dari NKRI,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat AJH Sergai akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Regional I PTPN agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang di unit perkebunan PTPN lainnya.

“Kami akan melaporkan secara resmi agar kejadian ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bersama, demi menjaga kehormatan simbol negara,” pungkas Azwen.

(Rell -B.Dewanto)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami