Toba, bidikkasusnews.com - Bendera Merah Putih sebagaimana yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,sepertinya abai atau diabaikan.
Akhir akhir ini,Bendera merah putih sebagai salah satu lambang negara RI seperti tidak mendapat tempat dihati masyarakat dan pejabat di kabupaten Toba,pasalnya beberapa perkantoran Pemkab Toba tetap menaikkan bendera merah putih walaupun dalam keadaan kusam dan robek.
Padahal,pada pasal 24 c di UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,kusut atau kusam" serta dibarengi dengan sanksi pidana yang berat.
Parah,selain masyarakat yang kurang paham atau sengaja memasang bendera merah putih yang kusam dan robek,ternyata sejumlah instansi pemerintah di Pemkab Toba tetap mengibarkan bendera yang kusam dan tidak sesuai dengan ukurannya sebagaimana yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Seperti halnya,Bendera di Diskominfo dan Dishub Toba yang kita lihat hari ini 29-01-2026 warnanya sudah kusam dan sedikit robek dan ukurannya tidak sesuai dengan amanah UU tersebut,terang salah seorang anggota FKPPI 0226 Toba kepada awak media ini.
"Hal seperti ini sudah kita sampaikan ke Kesbangpol Toba agar menghimbau instansi Pemerintah maupun kantor Kepala Desa mengibarkan bendera Merah Putih sesuai dengan UU dan menyarankan agar masyarakat menurunkan bendera yang kusam dan robek dari atap rumahnya dengan alasan menjaga Marwah NKRI,sebutnya lagi.
(Mansur pardede)






Komentar