Simalungun, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen penuh dalam mengamankan aset negara dan mengedukasi masyarakat terkait penegakan hukum di sektor perkebunan. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum dan Penerangan Hukum terkait Tindak Pidana Pencurian di areal perkebunan, yang dilaksanakan di PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan pada Kamis (29/01/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat struktural yakni Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum Ardyansyah, S.H., M.H., serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fuad Farhan Sriyadi, S.H.
Dalam arahannya, Kajari Simalungun Munawal Hadi menegaskan bahwa kehadiran jaksa di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum guna menekan angka pencurian kelapa sawit yang merugikan keuangan negara.
"Kami hadir untuk mengedukasi masyarakat. Kejari Simalungun sangat terbuka terhadap ide, masukan, maupun laporan pengaduan. Kami ingin menghadirkan semangat Habonaron Do Bona (kebenaran adalah pangkal segala sesuatu) di wilayah Kabupaten Simalungun," ujar Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menekankan beberapa poin krusial:
Layanan Halo JPN: Masyarakat diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi mengenai persoalan hukum secara gratis melalui platform Halo JPN.
Kontrol CSR & Upaya Preventif: Kejari Simalungun akan memantau efektivitas program Corporate Social Responsibility (CSR) dan berkolaborasi dengan Kepala Desa serta tokoh masyarakat untuk memastikan langkah-langkah penurunan angka pencurian berjalan efektif.
Sinergi Penyelamatan Aset: Mengajak PTPN IV, aparat desa, dan masyarakat untuk bahu-membahu meminimalisir pencurian sawit demi menyelamatkan keuangan negara.
Kasi Pidum Kejari Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru, wajah penegakan hukum pidana kini lebih mengedepankan fungsi pencegahan tanpa mengabaikan ketegasan.
"Kejaksaan adalah garda terdepan. Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedukasi warga agar mampu mengenali ciri-ciri buah sawit hasil kejahatan, misalnya transaksi dalam jumlah kecil pada malam hari yang patut dicurigai," jelas Ardyansyah.
Ia juga memperingatkan sanksi hukum yang sangat berat bagi para pelaku pencurian di areal perkebunan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
1. Pasal 107: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 Miliar.
2. Pasal 111: Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp7 Miliar.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasi Datun Alvonso Manihuruk menyoroti kaitan antara aspek sosial dan hukum di lapangan. Berdasarkan pengalaman, pihaknya menemukan kecenderungan pelaku residivis pencurian TBS merupakan penyalahguna narkotika.
"Kami hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi memberikan solusi preventif. Kami mengundang masyarakat berdialog melalui Klinik Hukum Kejari Simalungun atau saat kami turun ke desa-desa," ungkapnya. Ia juga menawarkan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) bagi pihak-pihak yang memerlukan bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna memastikan langkah ke depan yang diambil sudah benar dan presisi.
(JS)






Komentar