Medan, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara telah menerima dan memproses laporan dari Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut. Saat ini, tim Intelijen Kejatisu tengah melakukan telaah untuk menentukan klasifikasi laporan dan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi SH MH, menyampaikan bahwa setelah laporan diterima, proses telaah sedang berlangsung. "Jika telaah selesai, akan diterbitkan surat perintah tugas atau penyelidikan. Apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari GUNTUR telah menggelar aksi unjuk rasa beruntun pada 2 Februari 2026 dan 8 Januari 2026 di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut serta Kejatisu. Mereka menyoroti ketertutupan dan kurangnya transparansi dalam penyaluran dana KIP Kuliah, serta dugaan keterlibatan keluarga pimpinan LLDikti dalam pengelolaan yayasan pendidikan yang berada di bawah pengawasan lembaga tersebut. Mahasiswa mendesak pembukaan data penerima, penjelasan alur penyaluran dana, dan mekanisme pengaduan yang jelas.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis SH, mendesak agar kasus ini diperlakukan sebagai prioritas penegakan hukum. Menurutnya, lambannya penanganan berpotensi merugikan ribuan mahasiswa kurang mampu dan mencederai tujuan utama program KIP Kuliah.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa miskin atas pendidikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil," tegas Muslim Muis, yang juga meminta penanganan yang transparan, profesional, dan tanpa intervensi untuk memulihkan kepercayaan publik.
(Togi Hendri H Sihombing)





Komentar