Simalungun, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Simalungun kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis melalui penerapan Restorative Justice pada dua perkara penganiayaan, yaitu perkara penganiayaan tersangka an. DAS dan perkara penganiayaan tersangka an. RS. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (10 Februari 2026).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Simalungun telah tiga kali memperoleh persetujuan penerapan Restorative Justice, menunjukkan konsistensi institusi dalam mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada perdamaian, pemulihan, dan kemanfaatan sosial.
Sebagai bagian dari pemulihan hubungan sosial, masing-masing tersangka melaksanakan sanksi sosial berupa kegiatan di tempat ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pembinaan. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan:
"Sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saat ini negara tidak lagi mengedepankan pemidanaan badan semata, akan tetapi dalam proses penyelesaian perkara tertentu dilakukan secara dialogis, dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat sehingga masyarakat nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan."
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice ini mencerminkan komitmen institusi untuk menghadirkan keadilan yang humanis, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di wilayah hukum Simalungun.
(JS)




Komentar