Selama Ramadan 1447 H, Seluruh Tempat Hiburan Di Dairi, Wajib Tutup

Dairi, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Dairi secara resmi menetapkan kebijakan penutupan sementara seluruh tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah hingga perayaan Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dairi Vickner Sinaga yang ditujukan kepada para pengusaha hiburan di wilayah tersebut mengatur penetapan jam operasional usaha tempat hiburan lainnya selama Ramadan dan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri.Jumat (20/02/26).

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jenis usaha yang wajib menghentikan kegiatan operasional mencakup klub malam, diskotik, karaoke, pub, live musik, bar, rumah minum, serta arena permainan ketangkasan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

Kasatpol PP Kabupaten Dairi, Horas Pardede, SE, MM, menyampaikan bahwa penutupan tempat hiburan merupakan langkah rutin yang setiap tahun dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk toleransi antarumat beragama dan upaya menciptakan suasana kondusif selama bulan suci.

Menurut Horas, penutupan tempat hiburan mulai berlaku sejak tanggal 19 Februari 2026 dan berlangsung hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Seluruh tempat hiburan baru diizinkan kembali beroperasi pada hari kedua Idulfitri, yakni 21 Maret 2026.

“Selama Ramadan, seluruh aktivitas usaha hiburan wajib dihentikan. Ini bukan hanya imbauan, tetapi kebijakan resmi pemerintah daerah yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” ujar Horas Pardede.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi menjaga rasa saling menghormati antarwarga, khususnya kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, tarawih, serta rangkaian ibadah lainnya selama Ramadan.

Selain itu, penutupan tempat hiburan juga dinilai dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kebisingan, konsumsi minuman keras, serta aktivitas lain yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Pengawasan ini akan dilakukan melalui patroli rutin ke lokasi-lokasi usaha hiburan di wilayah Kabupaten Dairi.

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan tempat hiburan yang masih beroperasi atau melanggar ketentuan surat edaran,” tegasnya.

Horas juga mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan agar memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta perangkat daerah terkait untuk memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.

Dengan diberlakukannya penutupan tempat hiburan selama Ramadan, pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan bulan suci ini dengan kegiatan yang positif, meningkatkan ibadah, serta memperkuat kebersamaan dan solidaritas sosial.

(Mhd Ibrahim Simarmata)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami