WALAUPUN BULAN RAMADHAN JUDI TEMBAK IKAN MASIH BEROPERASI DI SIBIRUBIRU

Sibirubiru, Bidikkasusnews.com - Di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 H (2026 M), praktek perjudian ilegal jenis tembak ikan kembali merajalela di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deliserdang. 

Usai berhenti sejenak, bisnis haram ini kini beroperasi dengan terbuka di tempat umum, seolah-olah tidak mengenal adanya aturan dan nilai-nilai agama yang sedang dijunjung tinggi.

Pernyataan yang sangat mengkhawatirkan muncul dari narasumber terpercaya yang mengaku, judi tembak ikan tersebut telah berjalan selama tiga hari dengan bebas dan tanpa rasa takut. 

"Baru tiga hari beroperasi, tapi aman-aman saja. Lokasinya di tempat umum dan terbuka," ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan pada Rabu (18/2/2026) malam.

Informasi yang beredar menyatakan bahwa Kepolisian Sektor Sibirubiru pada Polresta Deli Serdang diduga telah memberikan restu kepada para pengelola judi, sehingga mereka berani menjalankan aktivitas ilegalnya tanpa hambatan.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kolusi atau penerimaan uang suap dari pihak pengelola judi kepada oknum aparat.

Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Sibirubiru Ipda Alexander Sembiring - yang diwakili Kapolsek Sibirubiru AKP Natanail Sitepu tidak memberikan tanggapan apapun dan memilih untuk membungkam diri. Kebungkaman aparat tersebut langsung menimbulkan asumsi negatif di kalangan masyarakat, yang khawatir akan terjadinya penyimpangan dalam penegakan hukum.

Perjudian ilegal ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai Ramadhan yang mengajak kesalehan dan kedamaian, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminal seperti pencurian dan perkelahian di wilayah sekitar. Selain itu, suara mesin dan keramaian pemain juga mengganggu ketenangan ibadah serta aktivitas sehari-hari warga.

Masyarakat Kecamatan Sibirubiru kini menantikan tindakan tegas langsung dari Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Sebelumnya, Polda Sumut pernah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perjudian dengan memusnahkan ratusan mesin judi elektronik pada Desember 2024. Warga berharap kasus di Sibirubiru dapat segera ditindaklanjuti agar praktik ilegal ini tidak terus merusak tatanan sosial dan keharmonisan masyarakat.

Perlu diperhatikan bahwa berita ini berdasarkan informasi yang ada dan dugaan yang beredar. Untuk kebenaran faktual lebih lanjut, masih perlu adanya penyelidikan mendalam dari pihak berwenang. Selain itu, perjudian termasuk kejahatan yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan dapat dikenakan hukuman pidana berat. 

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami