Belum Ada Klarifikasi Resmi BKPSDM Padang Panjang Terkait Potongan Gaji Pekerja Paruh Waktu

PADANGPANJANG, bidikkasusnews.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, Zetrial, hingga Kamis (4/6/2026) belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik pemotongan gaji terhadap pekerja paruh waktu di lingkungan Pemkot Padang Panjang. Keterlambatan respons ini terjadi meski media telah berupaya melakukan konfirmasi sejak awal pekan mengenai keluhan yang disampaikan oleh petugas Satpol PP dan Damkar.

Polemik ini bermula dari keluhan sejumlah pekerja paruh waktu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang merasa keberatan dengan kebijakan pemotongan gaji akibat keterlambatan absensi. Awak Media sebelumnya telah melaporkan bahwa potongan tersebut dinilai memberatkan mengingat besaran penghasilan mereka yang terbatas. Untuk memperoleh sisi berimbang, redaksi berupaya menghubungi pihak BKPSDM sebagai instansi yang berwenang mengatur kepegawaian dan penggajian.

Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Selasa (2/6/2026) melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BKPSDM, Zetrial. Dalam pesan tersebut, wartawan meminta klarifikasi mengenai dasar hukum kebijakan pemotongan serta permohonan wawancara tatap muka. Menanggapi permintaan itu, Zetrial hanya memberikan jawaban singkat, "Wass pak, besok dikabari, soalnya sekarang lagi zoom dengan pusat pak."

Menindaklanjuti janji tersebut, wartawan kembali mengirimkan pesan untuk menanyakan ketersediaan waktu pertemuan, mengingat urgensi informasi yang dibutuhkan oleh publik dan para pekerja. "Oke, sampai jam berapa bapak zoom, karena kami perlu bertemu dengan bapak terkait informasi yang telah beredar," tulis wartawan dalam pesan lanjutan. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (4/6/2026), tidak ada tindak lanjut, jadwal pertemuan, maupun penjelasan substansif yang diterima dari pihak BKPSDM.

Ketiadaan respons resmi dari pihak berwenang menimbulkan tanda tanya bagi publik dan para pekerja mengenai transparansi kebijakan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkot Padang Panjang. Penjelasan resmi diperlukan untuk memperjelas apakah mekanisme pemotongan gaji tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ataukah memerlukan evaluasi lebih lanjut demi keadilan bagi pekerja paruh waktu.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kepala BKPSDM Kota Padang Panjang atau pihak terkait lainnya. Keterangan resmi sangat diharapkan guna memberikan kejelasan hukum dan administratif terkait mekanisme absensi serta perhitungan gaji pekerja paruh waktu, sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan akurat.

(Yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami