Simalungun, bidikkasusnews.com - Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan leasing kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim. Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun Kamis 4 Juni 2026.
Persidangan berlangsung secara E_COURT
Pimpinan sidang Majelis Hakim Ida MARYAM HASIBAN SH,MH serta
didampingi dua Hakim anggota, MIRA HERAWTY SH dan SATYA FRIDA LESTARI SH.
Yang mana perkara perdata tersebut bermula dari transaksi
pembiayaan kendaraan yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024 melalui PT ITC
Finance Cabang Pematang Siantar. Kendaraan berupa Truck Colt Diesel warna
kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX. Yang diketahui dibiayai atas
nama seorang oknum TNI berinisial EP yang bertugas di wilayah Kodim
0210/Tapanuli Utara.
Berdasarkan keterangan pihak leasing,Fasilitas pembiayaan
diberikan dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan dan kewajiban pembayaran
angsuran sebesar Rp6.646.000 per bulan. Namun dalam perjalanannya waktu pihak
debitur disebut hanya melakukan pembayaran sebanyak dua kali dan akhirnya
pembayaran angsuran macet.
Pihak leasing mengungkapkan bahwa pada Juni 2024, EP sempat
mendatangi kantor PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar untuk meminta
pergantian unit kendaraan dengan alasan kendaraan mengalami kerusakan.
Permintaan pergantian kendaraan tidak dapat dipenuhi karena
kontrak pembiayaan sudah berjalan dan kendaraan masih menjadi tanggung jawab
Debitur sampai kredit selesai,” Demikian penjelasan pihak leasing sebagaimana
disampaikan dalam persidangan dan dokumen perkara. Pihak leasing saat itu
menyarankan agar persoalan kerusakan kendaraan dikoordinasikan kepada Showroom
tempat kendaraan diperoleh yakni Showroom Artama Mobil.
Namun beberapa waktu kemudian kendaraan yang masih berstatus
objek jaminan Fidusia diduga telah dialihkan atau dikembalikan kepada pihak
Showroom tanpa persetujuan pihak leasing selaku pemegang hak Fidusia.
Leasing juga mengklaim memperoleh informasi bahwa pihak
debitur diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari pihak Showroom setelah
kendaraan tersebut dikembalikan.
Atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut,pihak
leasing kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan
Negeri Simalungun karena upaya somasi dan penyelesaian di luar pengadilan
disebut tidak membuahkan hasil.
Selain gugatan perdata,pihak leasing sebelumnya juga telah
melaporkan persoalan tersebut ke Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada tanggal 08
Oktober 2024 terkait dugaan keterlibatan oknum aparat aktif.
Dalam gugatan perdata yang kini bergulir, pihak penggugat
mengklaim mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp300 juta yang
berasal dari tunggakan angsuran,denda dan kerugian atas objek jaminan fidusia
yang diduga telah dialihkan tanpa persetujuan.
Tidak hanya EP, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak
lain termasuk Tumiran selaku pemilik Showroom Ridho Mobil Rambung Merah
Kabupaten Simalungun yang tercantum sebagai Tergugat II. Menanggapi hal itu,
Tumiran memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya membantu proses administrasi
pencairan leasing karena showroom asal kendaraan, yakni Showroom Artama Mobil
milik B. Purba, disebut tidak memiliki kerja sama atau Memorandum of Understanding
(MoU) dengan pihak leasing.
“Tumiran'- Posisi
kami hanya membantu administrasi pencairan pembiayaan,setelah dana cair.
kendaraan disebut dikembalikan ke Showroom asal, bukan ke tempat kami,”.Jelas
Tumiran.
Ia juga menyatakan keberatan apabila turut dianggap
bertanggung jawab atas penguasaan maupun pengalihan kendaraan tersebut karena
menurutnya dirinya tidak pernah menguasai unit kendaraan dimaksud.
Sementara itu, dalam proses persidangan diketahui pihak
tergugat EP diwakili oleh pihak Kumdam I/Bukit Barisan yakni Kapten J.M.
Pakpahan.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun
menjelaskan bahwa proses persidangan perkara tersebut digelar secara lektronik
melalui sistem e-Court.
Selanjutnya Hakim menyampaikan bahwa selama tahapan jawaban,Replik,
Duplik hingga kesimpulan, Para pihak tidak diwajibkan hadir langsung di ruang
sidang karena seluruh dokumen diunggah melalui akun e-Court masing-masing.
Majelis hakim juga telah menjadwalkan agenda jawaban dari
pihak tergugat, Dilanjutkan dengan replik penggugat,Duplik tergugat hingga
tahapan pembuktian.
Pada tahapan pembuktian nanti, Para pihak diwajibkan hadir
langsung ke pengadilan dengan membawa dokumen asli dan menghadirkan saksi-saksi
untuk diverifikasi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa seluruh alat bukti surat
wajib diunggah secara terpisah dalam format PDF melalui sistem e-Court agar
dapat diverifikasi satu per satu oleh pengadilan.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut
dugaan pengalihan objek jaminan fidusia,hingga keterlibatan sejumlah pihak
dalam proses pembiayaan kendaraan serta adanya laporan sebelumnya ke Institusi
Militer.
Meski demikian,Seluruh pihak tetap memiliki hak menyampaikan
pembelaan dan bantahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini
perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut di
Pengadilan Negeri Simalungun.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen persidangan,
Keterangan para pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai
Kode Etik Jurnalistik.
(JS)
.jpg)

Komentar