Batu Bara, bidikkasusnews.com - Pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mulai dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (23/6/2026).
Agenda rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nurhaji dan Rodial, Sekretaris Daerah Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam pandangan umumnya, sejumlah fraksi menyampaikan apresiasi sekaligus kritik konstruktif terhadap pelaksanaan APBD 2025.
Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus). Namun demikian, fraksi ini menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program pemerintah daerah.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, masih banyak pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang belum terakomodasi dalam program pembangunan daerah. Fraksi ini juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan dalam koridor yang baik dan akuntabel. Kendati demikian, mereka menegaskan pentingnya mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Nada serupa disampaikan Fraksi PKS yang turut mengapresiasi raihan opini WTP. Fraksi ini mendukung pembahasan lebih mendalam terhadap laporan keuangan daerah melalui mekanisme Pansus agar seluruh aspek penggunaan anggaran dapat dikaji secara komprehensif.
Di sisi lain, Fraksi PAN menyoroti pentingnya percepatan pengisian jabatan definitif kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut PAN, kepastian kepemimpinan birokrasi menjadi faktor strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan daerah.
Selain itu, PAN juga mengingatkan agar pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi KDRI berpandangan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 perlu dibahas secara lebih mendalam melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) menekankan pentingnya penyelesaian pembahasan Ranperda tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara umum, seluruh fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, berbagai catatan kritis yang disampaikan menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga persetujuan anggaran, melainkan juga sebagai instrumen kontrol demokratis untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pembahasan di tingkat Panitia Khusus nantinya diharapkan mampu mengurai berbagai persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, sekaligus memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan menuju pembangunan Kabupaten Batu Bara yang lebih responsif dan berkelanjutan.
(A.Nst)


Komentar