Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Program Plasma 20% perkebunan Sawit PT Nafasindo di wilayah Aceh Singkil Jadi sorotan Publik dan Sejumlah tokoh masyarakat Desa Srikayu,Desa Pea Kecamatan Singkohor,Desa Ladang Bisik,Desa Muara Pea kecamatan Kuta Baharu dan Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung meriah kabupaten Aceh Singkil yang dimana perusahan tersebut diduga belum merealisasikannya dan harus serius ditindak lanjuti oleh pemerintah .
Hal tersebut di harapkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat lima desa tersebut dengan perusahaan sawit dengan PT Nafasindo yang di mana selama ini diduga di abaikan saja "kata Muklis Ketua DPD-JWl pada media Jumat 26 Juni 2026.
Menurut dia, masyarakat sekitar yang berdampingan dengan perusahan tersebut mempertanyakan dan menuntut adanya plasma 20 persen dari luasanh HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. artinya,secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi"Tegasnya.
Lanjutnya dia jelaskan misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasannya, perizinannya, dan permasalahan lainnya, tentunya harus ditangani sesuai tupoksi kewenangan.
Kalau ada pelanggaran pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut, Kementerian ATR/BPN diminta harus merespons dengan mengambil tindakan hukum terkait pembuktian legalitas lahan tersebut dengan tegas "Tutupnya.
(Edirman Lauli)


Komentar