Targetkan 26 OPD Informatif, Pemprov Sumbar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi 2026

PADANG, bidikkasusnews.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 berbasis elektronik (E-Monev). Peluncuran yang digelar di Auditorium Istana Gubernur Sumbar pada Kamis (4/6/2026) ini menandai dimulainya proses penilaian transparansi bagi ratusan badan publik di daerah tersebut, dengan target peningkatan signifikan jumlah instansi berpredikat "Informatif".

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhil, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang mewakili Gubernur. Tahun ini, sebanyak 461 badan publik dari 12 kategori terdaftar sebagai peserta Monev, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya diikuti 429 peserta. Peserta berasal dari berbagai elemen, termasuk pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, pemerintahan nagari, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga negara lainnya.

Pelaksanaan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Secara spesifik, Pemprov Sumbar menargetkan sedikitnya 26 dari total 52 OPD di lingkungan pemerintah provinsi dapat meraih predikat informatif pada 2026. Target ini naik signifikan dibandingkan realisasi tahun 2025 yang hanya dicapai oleh 15 OPD. Sekda Arry Yuswandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk membangun kepercayaan publik. "Semua informasi dibuka secara jelas tanpa ada yang ditutupi. Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumbar," tegas Arry, sambil mengingatkan bahwa Sumbar adalah provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda khusus tentang Keterbukaan Informasi Publik (Perda No. 3 Tahun 2022).

Idham Fadhil menjelaskan bahwa meraih predikat informatif tidaklah sulit jika badan publik serius mengikuti tahapan penilaian. Pengisian kuesioner secara lengkap dan benar saja sudah dapat memberikan nilai dasar hingga 70 poin. Untuk memastikan keadilan dan akurasi data, Komisi Informasi juga membuka masa sanggah bagi peserta untuk memperbaiki jawaban atau mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi awal.

Sebagai strategi pendukung, seluruh peserta akan mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) pasca-peluncuran E-Monev. Ketua Pelaksana Monev 2026, Tanti Endang Lestari, menyatakan bahwa Bimtek akan dilaksanakan dalam empat sesi selama empat hari, mulai 8 hingga 11 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan membantu peserta memahami mekanisme penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi di masing-masing instansi.

Melalui E-Monev 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap tren positif keterbukaan informasi terus berlanjut. Dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), keterbukaan informasi diharapkan menjadi budaya kerja, bukan sekadar guguran tugas. Hal ini sejalan dengan upaya pemprov menyediakan Dashboard Pembangunan yang memungkinkan masyarakat memantau program dan anggaran daerah secara terbuka, sehingga tercipta pemerintahan yang semakin dekat dan dipercaya oleh rakyat.

(Yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami