ALAMI TERUS SOROTI SIKAP PT GROWTH ASIA YANG BELUM DI KLARIFIKASI TENTANG SANKSI PARKIR BERUJUNG PEMOTONGAN UPAH

‎Medan, Bidikkasusnews.com - Menyikapi hal dugaan pemotongan upah terhadap sejumlah pekerja di PT Growth Asia (GA), Jalan K.L. Yos Sudarso Km 10,5, Kawasan Industri Medan (KIM) I, Mabar, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Meski informasi mengenai persoalan tersebut sebelumnya sempat beredar di sejumlah media daring dan kemudian diturunkan (take down), hingga kini pihak perusahaan dinilai belum memberikan penjelasan resmi atas pengaduan yang disampaikan.

‎Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI) menyebut telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Humas PT Growth Asia pada  tanggal surat 24 juli 2026 dengan no surat No.73 guna meminta klarifikasi terkait dugaan sanksi yang berujung pada pemotongan upah karyawan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.

‎Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah pekerja, dugaan persoalan bermula dari kebijakan terkait parkir kendaraan di lingkungan perusahaan. Sejumlah karyawan mengaku menerima sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat bekerja selama beberapa hari, sehingga berdampak pada berkurangnya upah yang diterima.

‎Para pekerja juga menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan keputusan seorang oknum manajer produksi berinisial AL, yang disebut menjatuhkan sanksi kepada sejumlah karyawan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan dari para pekerja dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun yang bersangkutan.

‎Sejumlah karyawan berharap Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

‎Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah serta perlakuan yang adil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.

‎Sebelumnya, pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum manajer produksi yang disebut dalam pengaduan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi.

‎Demikian pula, surat konfirmasi yang dikirimkan ALAMI kepada Humas PT Growth Asia terkait pengaduan para pekerja belum memperoleh jawaban, sehingga klarifikasi dari pihak perusahaan masih dinantikan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan para pekerja dan pengaduan yang diterima. PT Growth Asia maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak perusahaan memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

‎(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami