Ketua FKPPI 0226 Toba Nilai Perda Provsu Tentang Pajak Air Permukaan Untuk Kab.Toba Janggal

Toba, bidikkasusnews.com - Perda Provsu No 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai tidak berpihak pada daerah penghasil atau sumber khususnya Kabupaten Toba.

Pasalnya,Pada Tahun 2024 yang lalu sebelum Perda Provsu No 1 Tahun 2024 ditetapkan Pajak Air Permukaan(PAP)masih mengacu kepada UU No 28 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),Kabupaten Toba masih menerima Rp 32 M dari transferan Provsu.

Namun,seiring waktu pada Tahun 2025 Provsu memberikan hak Pemkab Toba dari Pajak Air Permukaan semakin berkurang signifikan yakni sebesar Rp 1.7 M dan dimungkinkan pada Tahun 2026 akan semakin berkurang dan diduga sebesar Rp.1,3 M.

Hal ini menjadi pertanyaan besar dikalangan birokrasi Pemkab Toba dan sejumlah masyarakat yang memantau perkembangan Pemkab Toba saat ini yang semakin tahun makin seret dengan hal keuangan.

Ketua FKPPI 0226 Toba,Benhard Siregar menilai "Tidak Pantas" dan sedikit "janggal"Pajak Air Permukaan yang diterima oleh Pemkab Toba Tahun 2025 dan 2026.

"Pemkab Toba sepantasnya menerima Pajak Air Permukaan dari Provsu sebagaimana tertuang pada Perda Provsu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pasal 41 ayat 1a yang berbunyi"

a:hasil penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar:

1. 50% (lima puluh persen) jika sumber air berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau

2. 80% (delapan puluh persen) jika sumber air berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

Bukan mengacu pada pasal 41 ayat 3a Perda Provsu No 1 Tahun 2024 yang menyebutkan:

bagi hasil PAP sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air.

Sebutnya kepada awak media ini di lobby Kantor DPRD Toba,Senin 13-07-2026.

Benhard Siregar meminta Gubsu melalui Kepala Bapenda Provsu tidak terlalu kaku dalam menerapkan Perda Provsu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"Danau Toba yang mengaliri sungai asahan sebagai sumber tenaga turbin PLTA Asahan 1(BDSN),PLTA Asahan 2(Inalum) bahkan PLTA Asahan 3 serta PLTA Binsar Natorang Energi(BNE) di Kecamatan Nansau yang sudah beroperasi dan memperjual belikan hasil(listrik) ke PLN tapi bagi hasil dari Provsu tidak sesuai harapan",ujarnya.

"Terbuka saja,agar masyarakat mengetahuinya secara terang jangan ditutup tutupi",ujar Ketua FKPPI 0226 Toba itu.

Disela sela sidang Paripurna,Bupati Toba meminta dukungan DPRD Toba untuk bersama sama mempertanyakan dana bagi hasil Pajak Air Permukaan(PAP) yang diterima Kabupaten Toba dari Provsu yang semakin tahun semakin menyusut.

Sementara itu,Ketua DPRD Toba pada Sidang Paripurna dalam Pertanggung jawaban Penggunaan APBD Toba T.A 2025,Senin 13 Juli 2026 diruang rapat paripurna DPRD Toba mengapresiasi permintaan Bupati Toba dan telah membicarakan hal tersebut dengan Bapenda Kabupaten Toba dan telah berkoordinasi dengan Bapenda Provsu serta dengan,DPRD Provsu,Gubernur Sumut dan Kementerian Keuangan RI,sebutnya di rapat tersebut.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami