MEDAN, bidikkasusnews.com - Bagi warga yang kondisinya tidak memungkinkan datang langsung ke kantor karena sakit atau keterbatasan fisik, hak memperoleh dokumen perjalanan tetap dijamin penuh. Hal itu dibuktikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang menghadirkan layanan IMED‑LARASATI (Imigrasi Medan‑Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati) langsung ke ruang rawat seorang lansia berinisial MS (78) yang sedang menjalani perawatan di RS Murni Teguh, guna melayani pergantian paspor beserta pendampingan keluarganya.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Fajar Harry Murcahyo menjelaskan, layanan bergerak ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya menghadirkan pelayanan publik yang merata dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan yang sedang sakit keras. “Seluruh masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan. Karena itu, kami pastikan warga yang sedang menjalani perawatan medis maupun yang memiliki keterbatasan fisik tetap dapat mengurus paspor tanpa kendala berarti. Melalui IMED‑LARASATI, petugas kami hadir langsung memberikan pelayanan yang cepat, namun tetap sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” tegas Fajar Harry Murcahyo.
Berdasarkan keterangan petugas, permohonan layanan diawali saat keluarga pemohon menghubungi dan datang ke bagian Customer Care Kantor Imigrasi Medan pada Rabu (8/7/2026). Dijelaskan bahwa MS berusia 78 tahun didiagnosis menderita Perdarahan Saluran Makan Bagian Atas (PSMBA) disertai anemia berat, sehingga secara medis sama sekali tidak diperkenankan beranjak apalagi bepergian ke luar rumah sakit. Petugas kemudian mengarahkan keluarga untuk mengajukan layanan khusus IMED‑LARASATI dengan melengkapi formulir permohonan dan dokumen pendukung. Setelah diverifikasi lengkap dan memenuhi syarat, tim langsung menjadwalkan kunjungan ke rumah sakit.
Hanya berselang satu hari setelah permohonan diterima, tim petugas bergerak menuju RS Murni Teguh. Di sela‑sela jadwal perawatan medis, petugas melakukan pengambilan foto paspor serta perekaman data biometrik untuk proses pergantian paspor lama yang terbit tahun 2020. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan sama sekali tidak mengganggu tindakan medis yang sedang dijalani pasien. Paspor baru nantinya akan digunakan sebagai dokumen perjalanan resmi guna keperluan rujukan dan pengobatan lanjutan di luar negeri, demi mendapatkan penanganan kesehatan yang lebih lengkap dan optimal.
Layanan yang humanis ini menuai apresiasi tulus dari pihak keluarga. Rebekka Dosma Sinaga (35), anak dari pemohon, mengaku sangat terbantu dengan kemudahan yang diberikan. “Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Imigrasi Medan. Seluruh proses berjalan cepat, petugas sangat responsif menjelaskan setiap tahapan, dan kami juga tidak dipungut biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang berlaku. Di saat kami sedang dibebani kondisi kesehatan ayah, kehadiran layanan seperti ini sungguh meringankan beban kami,” ungkap Rebekka.
Inovasi layanan IMED‑LARASATI sendiri sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat” mengamanatkan agar setiap pembaruan dan inovasi pelayanan senantiasa diarahkan untuk semakin dekat dengan masyarakat, membuka akses seluas‑luasnya, serta menjamin tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kehilangan hak atas dokumen perjalanannya, semata‑mata karena terbatasnya kondisi fisik maupun gangguan kesehatan.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Sumber humas imgrasi medan gatsu


Komentar