MEDAN, bidikkasusnews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (15/7/2026), untuk mengevaluasi kelayakan 48 warga binaan dalam pengajuan hak integrasi sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Sidang dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan sekaligus Ketua Sidang TPP Pawer Siahaan, dihadiri pejabat struktural, wali asuh, tim medis, perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
Dari jumlah tersebut, 43 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat dan 5 orang Cuti Bersyarat. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kepatuhan tata tertib, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, serta kelengkapan administrasi.
"Setiap usulan dipertimbangkan secara menyeluruh agar hak integrasi diberikan kepada yang benar‑benar memenuhi syarat substantif maupun administratif," ujar Pawer Siahaan.
Rutan Kelas I Medan berkomitmen terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan guna mendukung warga binaan kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
(Togi Sihombing)
Sumber humas rutan medan


Komentar