DPRD dan Pemkot Padang Panjang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 serta Arah Anggaran 2027

Padangpanjang, bidikkasusnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan strategis ini ditandatangani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat pada Sabtu (15/8/2026), menjadi landasan utama bagi pengelolaan keuangan daerah dan penetapan prioritas pembangunan ke depan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH. Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri oleh Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh anggota DPRD. Penandatanganan Nota Kesepakatan menjadi simbol komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Untuk Tahun Anggaran 2026, dokumen Perubahan KUA-PPAS menetapkan angka sebagai berikut:

*   Pendapatan Daerah: Rp570,351 miliar.

*   Belanja Daerah: Rp610,148 miliar.

*   Pembiayaan Netto: Rp39,797 miliar (berasal dari penerimaan pembiayaan, dengan pengeluaran pembiayaan nihil).

Angka ini merupakan hasil penyesuaian antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan realisasi APBD berjalan dan kondisi fiskal daerah saat ini.

Sementara untuk Tahun Anggaran 2027, kesepakatan KUA-PPAS mencatat penyesuaian sebagai berikut:

*   Pendapatan Daerah: Naik tipis menjadi Rp495,478 miliar (dari sebelumnya Rp495,168 miliar).

*   Belanja Daerah: Disesuaikan menjadi Rp495,478 miliar.

*   Pembiayaan Netto: Minus Rp10 miliar (dengan pengeluaran pembiayaan Rp10 miliar dan tanpa penerimaan pembiayaan).

*   SiLPA: Rp0.

Dokumen ini akan menjadi acuan bagi Pemkot dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 yang selaras dengan kemampuan keuangan dan prioritas program kerja.

Ketua DPRD, Imbral, menyatakan bahwa proses ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi anggaran secara kolaboratif. "Kesepakatan ini adalah hasil pembahasan dan penyelarasan antara DPRD dengan Pemerintah Kota. Kita berharap setiap anggaran yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya. Sinergi ini penting untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat dan mendukung target pembangunan daerah.

Dengan ditetapkannya Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, tahap selanjutnya adalah penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran lebih rinci hingga menuju penetapan APBD final. Proses ini akan terus dilakukan secara transparan untuk menjaga kesinambungan pembangunan Kota Padang Panjang, memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

(yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami