Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni, 81 Tahun Indonesia Merdeka: PPDI Peringatkan Negara Jangan Berubah Menjadi Negara Mafia Kejahatan

Jakarta, bidikkasusnews.com - Memasuki momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh elemen bangsa patut melakukan introspeksi secara jujur dan mendalam. Kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, pengibaran bendera, atau pidato kenegaraan. 

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH., MH dalam keterangan Pers nya menyambut momentum peringatan kemerdekaan Indonesia ke 81, Minggu, 16/08/2026.

Ketua Umum DPP PPDI, Feri Sibarani, SH., MH., menyatakan bahwa bangsa Indonesia tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan serius yang terjadi. Korupsi yang melibatkan pejabat negara, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, narkotika, bisnis ilegal, kejahatan sosial, serta berbagai bentuk penyimpangan hukum lainnya adalah sinyal kehancuran suatu Negara. 

“Ketika hukum dapat dipermainkan, ketika kekuasaan dapat digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu, dan ketika integritas aparatur negara serta penegak hukum mengalami demoralisasi, maka yang sedang terancam bukan hanya penegakan hukum, tetapi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Feri.

Menurutnya, konstitusi telah memberikan mandat yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, uang, jabatan, kepentingan politik maupun tekanan kelompok tertentu. Semua warga negara harus ditempatkan setara di hadapan hukum.

Feri juga mengingatkan bahwa persoalan bangsa tidak semata-mata berada pada aparat penegak hukum. Pers dan DPR memiliki posisi strategis sebagai bagian dari mekanisme kontrol kekuasaan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan berdasarkan konstitusi.

“Jika Pers kehilangan keberanian untuk mengungkap kebenaran, dan DPR kehilangan daya kritis dalam mengawasi kekuasaan, maka mekanisme check and balance menjadi lemah. Ketika kontrol melemah, penyalahgunaan kekuasaan akan semakin mudah terjadi,” katanya.

Feri menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm keras menjelang peringatan kemerdekaan ke-81. Sebab, di tengah kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, masih banyak rakyat menghadapi kemiskinan, mahalnya biaya kesehatan dan pendidikan, sulitnya memperoleh pekerjaan, rendahnya daya beli serta beban berbagai pungutan dan kewajiban yang dirasakan semakin berat.

“Pertanyaannya sederhana, merdeka untuk siapa? apabila rakyat masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sementara kekayaan negara dinikmati secara tidak adil oleh segelintir kelompok?” ujarnya.

Menurut Feri, tujuan kemerdekaan sebagaimana semangat Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial. Karena itu, pengelolaan negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite, seperti saat ini, kelompok ekonomi tertentu atau jaringan kekuasaan.

Feri memberikan peringatan keras kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan seluruh pejabat negara, penegak hukum, anggota DPR dan insan Pers agar kembali kepada sumpah, tugas, fungsi dan tanggung jawab konstitusional masing-masing.

"Jangan pernah menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri. Jangan jadikan hukum sebagai komoditas. Jangan jadikan kewenangan sebagai alat menekan rakyat. Dan jangan jadikan Pers sebagai alat kepentingan kekuasaan maupun kepentingan bisnis pribadi semata.”

Secara khusus kepada seluruh wartawan Indonesia, Feri menyerukan agar momentum 81 tahun kemerdekaan menjadi titik balik kesadaran profesionalisme Pers. Menurutnya Wartawan harus memiliki keberanian berpikir, melakukan verifikasi, mengungkap fakta, membela kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalisme bukan pekerjaan untuk mencari kenyamanan. Itu konsep berfikir yang sesat. Jurnalisme adalah profesi yang menuntut keberanian membela kebenaran dan kepentingan publik, sehingga sangat potensial untuk berkonflik dengan para pelaku kejahatan di semua aspek. Jika seseorang tidak lagi memiliki keberanian menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen, bahkan siap mempertaruhkan nyawa, maka ia harus mengevaluasi kembali keberadaannya dalam profesi tersebut.”

Feri menegaskan, keberanian Pers bukan berarti bertindak tanpa hukum. Justru sebaliknya, Pers harus bekerja berdasarkan fakta, independensi, profesionalisme, kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan bahkan menurut Feri, Pers sebenarnya sangat tepat jika dikatakan berperan sebagai penegak hukum. 

" Negara yang pejabatnya korup, penegak hukumnya tidak berintegritas, lembaga pengawasnya lemah dan Persnya kehilangan keberanian, akan membuka ruang bagi tumbuhnya mafia kejahatan dan oligarki kekuasaan. Jika kondisi tersebut dibiarkan, kehancuran institusi negara hanya tinggal menunggu waktu. Namun jika Pers masih pada koridornya, bahkan seorang Raja besar yang sangat ditakuti pun bisa tumbang,” tegasnya.

Karena itu, DPP PPDI mengajak seluruh rakyat Indonesia menjadikan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum koreksi nasional. Kemerdekaan harus dikembalikan kepada makna sejatinya. Negara hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, Pers yang merdeka dan bertanggung jawab, parlemen yang kuat dalam melakukan pengawasan, serta kehidupan rakyat yang bermartabat.

“Indonesia tidak boleh menjadi negara yang hanya merdeka secara simbolik. Indonesia harus merdeka secara nyata: rakyatnya merdeka dari kemiskinan, ketakutan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan kesulitan memperoleh hak-hak dasarnya. Inilah kemerdekaan yang sesungguhnya.”

(Sabar Sitanggang)

Artikel Terkait

Nasional|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami