Arosuka, bidikkasusnews.com - DPRD Kabupaten Solok secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Ruang Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Jumat (11/9/2026). Rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis.
Dihadiri Bupati Solok didampingi Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli Bupati, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat serta undangan lainnya, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 100.1.4.4/07A/Bamus-DPRD/2026.
Setelah pimpinan memastikan daftar hadir pimpinan dan anggota DPRD telah memenuhi ketentuan, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum dan dilanjutkan dengan agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok disampaikan oleh Deny Eka Surya, SH, selaku juru bicara Banggar, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar dalam rapat paripurna tersebut terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan strategis yang diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Di antaranya, pelaksanaan paket pekerjaan tahun 2026 agar segera ditindaklanjuti; pembayaran kekurangan Tunjangan Fungsional ASN; evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah; serta pembayaran bonus bagi kafilah MTQ, banggar juga merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia petugas pajak maupun perangkat daerah lainnya, termasuk optimalisasi potensi pajak air tanah, seperti yang berasal dari PT Aqua Danone.
Selain itu, diperlukan dukungan anggaran untuk peningkatan SDM, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa agar tersedia tenaga yang profesional dan kompeten, sekaligus menekankan pentingnya dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Solok serta meminta agar penganggaran pada setiap OPD dilakukan secara selektif dan berdasarkan skala prioritas.
Sejumlah persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian. Di antaranya percepatan pembangunan PJU Koto Gaek Guguk sesuai ketentuan yang berlaku, penambahan sarana dan prasarana Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung pengangkutan sampah, serta peningkatan kualitas jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
Banggar menilai terdapat sedikitnya 10 ruas jalan yang perlu direkomendasikan, juga mengingatkan agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan benar-benar mendukung kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan setelah laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut mendapat dukungan anggota DPRD yang hadir, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akhirnya secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan surat keputusan DPRD terkait persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, sesuai Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan diawali oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, kemudian dilanjutkan Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan para Wakil Ketua DPRD masing-masing.
(Yem)


Komentar