Jakarta, bidikkasusnews.com - Hormati keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden ( Wapres ) Gibran Rakabuming Raka.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga minta Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) diminta untuk cermati putusan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Hal itu disampaikan oleh Pipin Sopian selaku Kepala kantor staf Presiden PKS dalam keterangannya pada Kamis siang (08/09).
Dia mengatakan jika Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya.
" DPR harus mencermati dan ambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan " Ujarnya.
Dia juga menyampaikan adanya standar etika dan integritas yang tinggi bagi Presiden dan Wakil Presiden.
" Dan itu merujuk pada Pasal 9 UUD 1945 mengenai sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh UUD serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya " Ungkapnya.
Dalam hal ini Pipin juga mengingatkan dan berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi.
" Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan " Pungkas Pipin.
Dan harapan nya, untuk tindak lanjut atas putusan MK ini harus dapat memperkuat kehidupan berbangsa.
" Dan tindaklanjut dari putusan tersebut harus menjadi tonggak penting dalam demokrasi " Tutupnya.
( INDRA SARAGIH )


Komentar