Meski Tidak Miliki Ijazah Setara SMA,, MK Tak Dapat Diskualifikasi Wapres Gibran

Jakarta, bidikkasusnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dan MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan konklusi putusan, menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak lantas membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK beralasan perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan. 

Fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau diploma Gibran yang setara SMA merupakan ranah lembaga lain yang berwenang sesuai UUD Tahun 1945 untuk menilai syarat pemenuhan keabsahannya.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149 sebagai salah satu dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam persidangan terungkap bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen pencalonan, termasuk Suket Nomor 9149, karena dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi resmi. KPU mendasarkan tindakannya pada asas praesumptio iustae causa, yakni anggapan bahwa suatu produk hukum tetap berlaku dan dianggap benar sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Namun, MK menegaskan bahwa penerapan asas tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Proses verifikasi dokumen pencalonan, khususnya untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, harus tetap mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

“Sebab, meskipun asas ini berlaku umum, perkara ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap penting untuk dipenuhi,” ujar Adies.

MK menilai pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon tidak boleh hanya bersandar pada verifikasi administrasi, tetapi juga perlu diperkuat melalui verifikasi faktual lewat mekanisme klarifikasi guna menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data peserta Pemilu.

Terkait substansi surat keterangan tersebut, MK menilai Suket Nomor 9149 memang diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku. Akan tetapi, surat tersebut merupakan keterangan atas "pengetahuan yang setara tamat SMA", bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar (ijazah) SMA atau sederajat dari luar negeri.

“Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu,” jelas Adies.

Menurut MK, syarat pendidikan minimal SMA/sederajat semestinya dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan sekadar penilaian kesetaraan pengetahuan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya diajukan pada 10 September 2026, jauh melampaui batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Namun, MK tetap mempertimbangkan permohonan ini karena adanya keadaan khusus serta penerapan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum).

Kendati demikian, hambatan utama perkara ini terletak pada legal standing para pemohon. Permohonan ini diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan WNI, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Liliek menegaskan, berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pilpres hanyalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Liliek. MK juga menilai pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon Pilpres.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum, serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan berargumen bahwa syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat bersifat wajib (condition precedent) sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Menurut pemohon, jika syarat pendidikan tidak terpenuhi, penetapan calon bersangkutan semestinya batal demi hukum sejak tahap pencalonan, sehingga perolehan suaranya dianggap tidak sah dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami