Pengedar Shabu Berhasil Diciduk Tim Res Polsek Tapung

TAPUNG, bidikkasusnews.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Rabu malam 5 Desember 2018.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini berinisial ZL alias PS warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (5/12) sekira pukul 22.00 wib, saat itu Petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu warga Desa Petapahan diduga memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis sbabu di wilayah Petapahan Kec. Tapung.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo SIK memerintah kan Panit I Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H Simanjuntak SH beserta 3 anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengaman kan tersangka ZL dirumahnya, kemudian disaksikan aparat desa setempat guna untuk dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam kamar tersangka ZL 3 paket narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut informasi dari Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo SIK, membenarkan kejadian tersebut.

Untuk saat ini disampaikan Kapolsek bahwa tersangka ZL alias PS dan sejumlah barang bukti 3 paket Shabu dengan berat 3,16 gram,  bong alat hisap, satu unit timbangan digital, Hp Merk Oppo, dan berang bukti lainnya, telah diamankan di mapolsek Tapung guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Tutupnya.
(Saidina Umar)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami