Gelapkan Rastra, Dua Oknum Perangkat Desa Cikayas Jadi Tersangka

Pandeglang, bidikkasusnews.com - Salah satu aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Pejuang Sukarela (LSM GPS) Banten, Mujid Wijaya (53) telah melaporkan 2 (dua) oknum Perangkat Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang berinisial NH (Kasi Kesra) dan RZ (Kadus 3) atas dugaan penggelapan rastra hasil curah berjumlah 15 karung netto 50 kg atau 750 kg setara dengan nilai Rp. 6.300.000- ke pihak Kepolisian Sektor Angsana dengan bukti Laporan Polisi/06/V/2019/Banten/Pandeglang/Sektor Angsana pada hari Sabtu tanggal (11/5/2019) pukul 00.30 Wib lalu, setelah melalui proses penyelidikan akhirnya kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Angsana IPTU Mulyana melalui Kanit Reskrim Bripka Robert Sangkala, SH oleh Awak Media Bidik Kasus menggunakan Seluler genggam mengatakan bahwa," Betul kami dari Kepolisian Sektor Angsana yang dibantu anggota dari Polres Pandeglang sedang menangani masalah dugaan penggelapan rastra tersebut dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas perkara tersebut akhirnya ditingkatkan ke penyidikan bahkan terhitung hari sabtu (18/5/2019) penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Pandeglang," Katanya.

“Berkas perkara rastra Desa Cikayas Kecamatan Angsana kini sudah dilimpahkan ke Polres Pandeglang dan termasuk kedua pelaku berinisial NH dan RZ sudah berada di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mapolres Pandeglang, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ”paparnya.

Lebih lanjut Robert menyampaikan bahwa Kedua orang pelaku penggelapan rastra tersebut terancam dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 UU KUHP.

“Para pelaku dijerat dengan KUH Pidana pasal penggelapan dalam jabatan (Pasal 374) dan atau penggelapan (372) KUHP," tambahnya.

Disinggung soal dugaan keterlibatan Kepala Desa Cikayas AL dan DH (pengepul rastra) apakah ada keterkaitan atau tidak dalam peristiwa ini ?

" Untuk saat ini pihak Kepala Desa maupun pengumpul rastra masih sebatas saksi, jika mereka didalam memberi keterangan mengarah kepada permasalahan, maka saksi bisa menjadi tersangkadan dan untuk lebih jelas silakan nantik ditanyakan ke penyidik Polres Pandeglang secara langsung karena penanganan perkara sudah bukan di Polsek Angsana lagi, ”Pungkasnya. ( Saidina Umar)

Artikel Terkait

Berita|Daerah|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami