Polres Nisel Amankan 3 TSK Pencurian Baterai Mobil, 2 Buron

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 174/X/2019/SPKT "C"/SU/Res-Nisel, Tanggal : 09 Oktober 2019, pelapor An. Richard Sipahutar, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polres Nias Selatan amankan 3 orang tersangka, 2 orang lainnya musuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Nisel Sukamto, SH kepada sejumlah wartawan dari berbagai Media saat berlangsungnya konferensi Pers, Kamis, (10/10/2019) di Ruang Reskrim Polres Nias Selatan, jalan Mohammad Hatta Pasar Telukdalam.

Dia menceritakan bahwa, kronologis kejadian itu berawal pada, Sabtu (05/10/2019) pelapor hendak menghidupkan 1 unit mobil Dinas PU yang berada di bengkel Richard Sipahutar. Namun mobil tersebut tidak dapat dihidupkan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap baterai mobil tersebut, ternyata 2 baterai mobil merk GS Type 50/12 V warna hijau telah hilang.

Selanjutnya pada, Senin (07/10/2019) sekitar pukul 19.00 pelapor/pemilik bengkel Richad Sipahutar mencabut 8 unit baterai yang masih melekat pada 6 unit mobil lainnya dan menyuruh anggotanya untuk menyimpan baterai tersebut didalam gudang bengkel milik pelapor.

Keesokan harinya pada, Selasa (08/10/2019) sekitar pukul 07.00 pelapor/pemilik bengkel mengecek baterai yang sudah tersimpan di dalam gudang bengkel tersebut, saat membuka pintu gudang, 8 baterai tersebut hilang dan melihat dinding gudang yang terbuat dari seng telah rusak serta menemukan sepasang sandal milik dari salah satu pelaku, tertinggal dibelakang gudang.

Setelah mencari tahu siapa pelaku pencurian 10 unit baterai mobil itu, kemudian mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial YW (23 th), SH (17 th) dan FN (16 th).

Saat ditanya kepada YW, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 unit baterai Merk GS 50/12 V warna hijau dengan cara masuk didalam parkiran bengkel milik pelapor dan membuka 2 unit baterai yang masih melekat pada mobil dump truk milk Dinas PU-PR Nisel pada, Sabtu (05/10/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Sementara SH dan FN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 8 unit baterai mobil pada, Selasa (08/10/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari bersama WN 16 th (DPO) dan DN 19 th (DPO) dengan cara, pelaku berinisial DN (DPO) merusak dinding gudang bengkel yang terbuat dari seng.

Kemudian pelaku DN (DPO) masuk kedalam gudang dan mengeluarkan baterai tersebut dari dalam gudang satu persatu dan ketiga temannya berinisial WN (DPO), SH dan FN menunggu diluar gudang bengkel, membantu mengawasi dan mengangkat baterai - baterai itu, membawa pergi.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Iptu Edi Sukamto, SH menambahkan bahwa, barang bukti yang telah diamankan 3 unit baterai, yakni : baterai mobil merk INCOE Type N 70/12 V, baterai mobil merk GS Type N 70/12 V dan baterai mobil merk Type NS Type N 100/12 V. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas, ujar Edi. (Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami