TERSANGKA PENCURI BONGKAR RUMAH DIBOYONG KE MAPOLRES LABUHANBATU

Labuhanbatu, bidikkasunews.com - Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (BONGKAR RUMAH) yang terjadi di wilkum Polres Labuhan Batu. 
     
Penangkapan berdasarkan laporan: a). LP / 1055 / XI / 2019 / SPKT RES-LB, tanggal 17 Nopember 2019, an. pelapor AMRI, b). SPT / 1884 / XI / RES.1.24 / 2019 / Reskrim.
     
Yang terjadi di TKP Jalan Tengku Baja Purba Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.yang dketahui pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekira pukul 06.00 Wib. 
     
Tersangka diketahui adalah
A sekira (21th) laki-laki, warga Jln. Juang 45 Kel. Lobusona Kec. Rantau selatan Kab. Labuhan Batu. Adapun BB yang turut diamankan:
a) 1 (satu) buah obeng
b) 1 (satu) pucuk senapan angin.
     
Hasil keterangan press rilis Unit Reskrim Polres Labuhanbatu kronologinya kejadian, Pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekira pukul 06.00 Wib, korban bangun dan melihat ventilasi belakang rumah sudah dalam keadaan rusak (dibongkar) lalu korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya dan diketahui bahwa 1 (satu) unit senapan angin laras panjang, 1 (satu) unit HP merk VIVO berwarna biru dan uang Rp. 700.000,- telah hilang. 
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Labuhan Batu. Dan keterangan kronologi penangkapan Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah ANDI SYAHPUTRA, warga Kel. Lobusona.
     
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 23.30 Wib, Tim 1 Opsnal Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penangkapan terhadap tersangka ANDI SYAHPUTRA di samping Kafe Dewi, Jalan Bay Pass Kel. Lobusona Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tersangka benar bernama ANDI SYAHPUTRA, warga Kel. Lobusona. 
b) Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel ventilasi belakang rumah korban dengan menggunakan obeng kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang2 milik korban. 
c) Tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri. 
     
Akibat perbuatannya polisi akhirnya mengankan tersangka A dan berupa BB ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum. (Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami