2 TERSANGKA PELAKU JUDI ANGKA KIM BERHASIL DIRINGKUS UNIT RESUM SAT RESKRIM POLRES LABUHAN BATU

Labuhan Batu, Bidikkasusnews.com - 2(Dua) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis KIM Hongkong di Aek Nabara berhasil diringkus, Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu Selasa (07/01/20) sekira 20:45 WIB, di perumahan Gerya Jl.Bambu kuning, Desa Perbaungan, Kec.Bila Hulu, Kab. Labuhan Batu.
       
Tersangka adalah:
a) MANGANAR PARULIAN TURNIP ALS PAK TURNIP, laki-laki, sekira 50 thn, Kristen, karyawan PTPN  III, Perumahan Grya Jln. Bambu Kuning Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu.
b) JOHAN NAINGGOLAN als NAINGGOLAN NASIONAL als NN, sekira 50 thn, Kristen, wiraswasta, Dusun VI Desa Sidorukun Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu.
     
Hasil keterangan pers rilis kronologis dijelaskan melalui Kanit Reskrim Polres Labuhan Batu:  penangkapan awal,berhasil Pada hari Selasa tgl 07 Januari 2020 sekira pukul 20.45 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tim III Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tersangka perjudian jenis KIM Hongkong. 
Dari hasil introgasi diketahui bahwa :
a) Tersangka bernama MANGANAR PARULIAN TURNIP, sekira 50 tahun. 
b) Tersangka menjual nomor judi Kim tersebut sejak 2 bulan yg lalu dengan penghasilan yg diperolehnya sebesar 20 persen dari total omset
c) Tersangka menyetorkan uang dan rekap nomornya kepada JOHAN NAINGGOLAN als NAINGGOLAN NASIONAL, warga desa Sidorukun Kec. Pangkatan.   
     
Disita barang bukti dari tersangka berupa :
a) Uang Tunai sebesar Rp. 48.000,- ( Empat puluh delapan ribu rupiah).
b) 1 ( Satu ) buah blok notes yang berisikan pasangan togel kim hongkong
c) 1 ( Satu ) buah buku tulis berisi rekap kim hongkong
     
Kemudian penangkapan kedua, Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pada hari Rabu Tgl 8 Januari 2020 sekira pukul 00.30 wib, di Dusun VI Desa Sidorukun Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka JOHAN NAINGGOLAN als Nainggolan Nasional als NN, 50 Thn, Kristen, wiraswasta, Dusun VI Desa Sidorukun Kec. Pangkatan kab. Labuhan Batu.Dan disita barang bukti dari tersangka berupa :
a) 1 ( Satu ) unit Hp samsung 
b) 2 ( dua ) blok notes 
c) 1 ( satu ) buah buku Tapsir mimpi
d) Uang kontan Rp. 224000.,- ( Dua Ratus dua puluh empat ribu rupiah ).
     
Selanjutnya 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik.  (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami