Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Sidak Drainase Yang Jebol

Pagelaran Utara, bidikkasusnews.com - Berdasarkan pemberitaan di media online bahwa tentang adanya kegiatan pembangunan Drainase yang jebol di ruas jalan pekon Sumber Bandung - Neglasari, kecamatan Pagelaran Utara, Selasa (31/12/2019).

Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu, Rizki Raya Saputra, SH, MH, CLA, turun langsung kelapangan mengkroscek tentang kebenaran berita drainase yang jebol serta mengatakan, bahwa Drainase ,tadi kita temukan ada beberapa titik, ada yang memang sebagian sudah ambles, dan juga pasangan batunya, mohon maaf disebut sebagai dasar, mungkin dari dinas Pekerjaan Umum (PU) yang lebih paham apakah pekerjaan drainase yang sudah memenuhi syarat atau belum.

"Kalau untuk lantai dari drainase, itu yang harusnya menggunakan rabat tumbuh. namun itu tadi kita temukan hanya merupakan peluran semen saja. yang harusnya di dalamnya juga itu ada beton tumbuh, ini jelas sekali mempengaruhi kualitas apabila memang kita hitung kurang lebih sekitar 1 kilo meter. 1 kilo meter jika ambil lari memang untuk harusnya lantai itu menggunakan beton tumbuh," ungkapnya.
"Untuk kualitas bangunan drainasenya yang menjadi perhatian karena pasangan batu, setelah jadi terbukti dengan beberapa titik sudah mulai miring sebelah. kalau memang kualitas bangunan,saya rasa kurang pas," imbuhnya.

"Saya selaku Dewan dikomisi III DPRD kabupaten Pringsewu menghimbau dinas terkait untuk melakukan teguran kepada rekanan tersebut agar dilakukan perbaikan secara maksimal dan memohon kepada lembaga supremasi hukum di kabupaten Pringsewu untuk melakukan pengawasan lebih lanjut agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di pembangunan yang lain.

"Karena memang sangat disayangkan dengan nilai anggarannya cukup besar untuk pembangunan ini tapi hasilnya kurang maksimal dan sangat disayangkan juga pembangunan ini tidak sesuai dengan harapan kita,dari dinas Pekerjaan Umum," kata Rizki Raya Saputra.

Masih kata Rizki Raya Saputra, mengatakan bahwa, sedangkan dia sudah ini posisi yang baru tahap ini masih menjadi tanggung jawab dari makanan lembaga yudikatif dalam melakukan pemeriksaan atas ada beberapa, mulai dari sanksi pidana terhadap penyimpangan anggaran. (Haryadi)

Artikel Terkait

Berita|Lampung|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami