Labura, Bidikkasusnews.com - Lagi - lagi Kepala Desa Tanjung Pasir melakukan pelanggaran dan Kangkangi Peraturan yang ada, Pemekaran 4 (empat) Dusun Di Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga cacat hukum.
Pasalnya ke 4 ( empat) Dusun tersebut belum memenuhi kriteria seperti Jumlah KK kurang dari 100 KK atau jumlah jiwa / penduduk sangat sedikit dan luas wilayah serta sarana pendukung lainnya. Anehnya pemekaran dusun di lakukan, dan bukan pemekaran desa yang di prioritaskan.
Menurut kata beberapa pengamat warga, Pemekaran itu Diduga akan menguntungkan kepala Desa saat perikrutan perangkat desa.
Apalagi dengan anggaran belanja desa bisa bisa perbup nomor 19 tahun 2019 tentang besaran Siltap pun di kangkangi kerna kebanyakan personil.
Diminta Agar instansi terkait lebih memperhatikan pemekaran Desa jauh lebih penting dari pemekaran Dusun.Biarkan desa pemekaran itu nantinya yang memekarkan dusunnya.Sebab dusun I, II dan III Kampung banjar jauh lebih padat penduduknya
Harapan "kami masyarakat instansi memperhatikan pemekaran desa jauh lebih penting dari pemekaran dusun.
Dan sebaiknya pemekaran Dusun itu lebih baik dibatalkan sebab melanggar aturan dan dinilai cacat demi Hukum dan sudah pernah dapat penolakan oleh kadis PMD kerna tidak memenuhi ketentuan yg semestinya,itu pun tidak jadi penghalang bagi seorang kades Tanjung Pasir untuk memuluskan pemekaran (4) empat Dusun mesti harus langgar aturan demi pribadi mendapat meraup keuntungan "ungkap warga.
( Eko S.Rino)
Komentar