Pemblokiran Penerima BST Beberapa Desa Di Kab Tapsel Undang Perselisihan Dan Perpecahan

Tapsel, Bidikkasusnews.com - Beberapa jumlah warga desa di kabupaten tapanuli selatan mengeluh karena diblokir sebagai penerima BST (Bantuan Sosial Tunai).

Pemblokiran tersebut diketahui warga setelah ikut antrean di kantor Pos Padangsidimpuan, untuk mencairkan BST tahap II.hal tersebut mengundang kegaduhan.akibat dari pemblokiran tersebut di salah satu desa di tapsel sampai"ada yg bentrok fisik hingga pertumpahan dara terjadi walau tidak sampai mati,dan akhirnya saling lapor ke polisi.

Seorang warga desa di tapsel ,desa situmbaga saat dikonfirmasi awak media ini (15/6) mengatakan, bahwa saat akan mencairkan BST (Bantuan Sosial Tunai) tahap II sangat terkejut, karena petugas kantor Pos Padangsidimpuan mengatakan dirinya telah diblokir sebagai penerima BST dengan alasan sebagai perangkat desa dan terdaftar sebagai penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).

Padahal, apa yang dituduhkan petugas kantor Pos Padangsidimpuan, sama sekali tidak ada kebenarannya.

"BST yang diberikan pemerintah memang sangat dibutuhkan. Apalagi pekerjaan saya sebagai penderes getah karet  berkurang pendapatan karena imbas kondisi covid 19 saat ini," ujarnya.

Dijelaskannya, petugas kantor Pos  bagian humas gugus covid 19 saat awak media bikkas menjumpai di ruang kerjanya,tim gugus covid kantorpos Padangsidimpuan menyarakan agar melapor kepada kepala desa. Apabila ada rekomendasi dari kepala desa dan Dinas Sosial, maka pihak kantor Pos bersedia membayarnya.hasil wawancara oleh kepala desa,pihak kantor pos dan dinas sosial tidak berujung alias tidak ada yg bertanggung jawsb atas pemblokiran tersebut,terkesan saling lempar bola

Tim investigasi awsk media ini ingin menjumpai beberapa kepala desa ada yg bungkam,ada yang sembunyi, juga tidak mendapatkan titik terang. Bahkan dalah satu kepala desa saat di tanya juga bingung kenapa mereka diblokir sebagai penerima BST," ucapnya.

Dijelaskan mereka, setelah itu mereka mengurus ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan. Akan tetapi menemui jalan buntu karena Kabid Fakir Miskin menyatakan penerima BST yang diblokir tidak bisa lagi menerima BST bagaimanapun caranya.

Warga penerima BST yang diblokir merupakan hasil musyawarah tingkat desa yang dilaporkan ke dinas sosial.

"Kami disarankan menjumpai kepala desa agar di masukkan sebagai penerima BLT Dana Desa,"ucap mereka.

Ditambahkan mereka, warga Desa Situmbaga yang diblokir sebagai penerima BST merupakan warga kurang mampu. Sedangkan warga yang mampu dan berkecukupan secara ekonomi tidak diblokir.

"Kenapa lah kami yang diblokir", keluh warga.

Sebelum berita ini diturunkan, Kepala Desa Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan Harun Ismail, sudah beberapa kali dijumpai ke kantor dan dirumahnya namun tidak pernah berhasil. Di jumpai

Ketua ormas GARUDA CAKRA INDONESIA AHMAD HABIBI BUYUNG LUBIS (16/6) saat diminta tanggapnnya mengatakan, bahwa hal tersebut selain memicu perselisihan dan perpecahan diduga terkesan ada unsur adu domba,kenapa tidak sejak awal sebelum pencairan pertama di musyawarahkan terlebih dahulu.dan memang hal yg wajar apabila yang diblokir adalah orang yang mampu, perangkat desa, penerima PKH, warga yang telah pindah ataupun yang telah meninggal dunia.

"Kalau warga yang tidak mampu diblokir sebagai penerima BST, tentu yang bertanggungjawab adalah kepala desa",dan siap siap menanggung resiko dari kemarahan warganya sendiri, tegasnya.
(Mhd ribut)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami