Pastikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Terapkan Polsek Dolok Merawan Gelar Patroli Dialogis

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Untuk memastikan protokoler kesehatan ( Prokes ) diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. 

Menindak lanjuti Inpres tersebut, Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi secara rutin melakukan kegiatan patroli harkamtibmas dan juga dialogis bersama warga sekaligus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga yang ada diwilayah Kecamatan Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai ( masih Wilkum Jajaran Polres Tebing Tinggi ). 

Kegiatan patroli dan juga pendisiplinan protokol kesehatan tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Dolok Merawan bersama anggota Koramil 14/DM dan perangkat ASN Kecamatan, yang terdiri dari Aiptu G. Gurning, Aiptu Irwansyah Nst, Aipda Tri O Simbolon, Pelda P. Sitohang dan Taufik Hidayat. 

Personil pada malam tadi melakukan kegiatan payroli dan juga sambang wilayah serta dialogis bersama warga yang sedang berkumpul kumpul di tempat keramaian serta di warung warung yang berada di Desa Dolok Merawan, Desa Gunung Para II, dan Desa Limbong sekitarnya, untuk melakukan edukasi kepada warga terkait protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Rabu 14/10/2020 
Dalam kesempatan tatap muka bersama warga di beberapa tempat tersebut, personil yang berpatroli meminta kepada seluruh warga agar selaluikut membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena tanpa adanya peran serta dari seluruh lapisan masyarakat mustahil kondusifitas kamtibmas dapat terpelihara. 

" Untuk menghadapi pandemi Covid 19, agar seluruh warga ikut memutus mata rantai penyebaran virus corona degan cara sering sering mencuci tangan, menjaga jarak dan selalu memakai masker serta tidak berkerumun, dan dalam kesempatan yang baik ini pula kami sampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang mana saat ini sudah memasuki penegakan hukum, sehingga jika terdapat warga yang tidak menggunakan masker akan kita tegur " Ujar Kapolsek Bandar Khalifah AKP Asmon Bufitra, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat di konfirmasi media ini (15/10). 

" Selain itu juga personil juga berpatroli di tempat titik rawan guna mengantisifasi aksi premanisme, 3C (Curanmor), Balap liar dan kejahatan jalanan lainnya " Pungkas nya. 

Tambah nya " Kegiatan ini dilaksanakan secara masif agar peraturan atau instruksi Presiden diketahui oleh seluruh masyarakat dan dipatuhi serta diterapkan agar mata rantai penyebaran Covid 19 dapat segera dihentikan," Ucap nya. 

Selama kegiatan Patroli berlangsung tidak di temukan adanya Guan Tibmas / Tindak Pidana ataupun kejadian/kasus menonjol lainnya dan masyarakat dapat memahami serta mengindahkan pesan pesan Kamtibmas yang telah disampaikan " Tutup Kasubbag. 

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami