Anak Di Bawah Umur Di Cabuli, Seorang Pemuda Di Tebing Tinggi Di Tangkap Polisi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Seorang pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang anak wanita berusia 13 Tahun di tangkap Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, sekira Pukul 17.00 Wib, di depan gudang 88 tepat nya di Jl. Ir. H. Djuanda Kel. Karya Jaya, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, Pada Senin (02/11).

Berdadarkan informasi yang di dapat, seorang pelaku adalah warga seorang pemuda berinisial D (25) Warga jln Ir Juanda , Kel. Brohol, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi yang telah melakukan pencabulan terhadap wanita di bawah umur berinisial M (13) di Kampung dalam, Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, S.Ik, SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat di konfirmasi media ini (03/11), membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tebing Tinggi Telah menangkap seorang pemuda pelaku pencabulan, di mana seorang Pelaku tersebut bekerja dekat rumah korban, dan pelaki juga mengenal si korban, dengan niat jahat pelaku merayu korban tersebut.

Di jelaskan Kasubbag, Kejadian perlakuan pencabukan tersebut berawal pada kamis (30/10) malam, pada saat itu pelaku mengajak korban melalui WhatsApp untuk ketemuan, dan kemudian korban di jemput pelaku di rumah nya " Terang Kasubbag.

" Menggunakan kendaraan mobil pelaku membawa korban menuju arah kampung dalam, setiba di simpang gang Anjing pelaku menghentikan Mobil nya ".

" Ketika itu, pelaku pun mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabuk, dan korban pun menolak permintaan dengan mengatakan " Janganlah, Aku takut ".

Lanjut Kasubbag, Korban pun langsung di cium pelaku sambil berkata kepada Korban, " Nggak usah takut, aku bertanggung jawab dan aku sayang kau ".

" Sambil membuka pakaian, setelah itu pelaku juga membuka pakaian si korban, dan mereka berdua melakukam hubungan seperti suami istri, setelah melakukan hubungan tersebut, kemudian korban di antar pulang kerumah nya " Ujar Kasubbag.

" Orang tua si korban pun tidak terima dan keberatan dengan kejadian tersebut, kepada orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Rambutan, dan kemudia perkara ini di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ".

" Setelah mendapat laporan pelimpahan dari Polsek Rambutan, kepada Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakjkan penyelidikan dan pelaku akhir nya berhasil di tangkap, saat ini Pelaku sudah di tahan di Polres Tebing Tinggi ".

" Dan Pelaku bisa di kenakan pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor  1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang " Tutup Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami